bar-merah

Isu 3 periode, Jubir Presiden: Jokowi setia konstitusi dan reformasi

(Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

ZONAUTARA.COM — Menanggapi isu wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, dalam keterangan video, Sabtu (11/09/2021), dilansir dari CNNIndonesia.

Menurut Fadjroel, presiden telah berkali-kali menegaskan keengganannya menjabat sebagai Presiden RI selama tiga periode.

“Sikap politik Presiden Joko Widodo berdasarkan kesetiaan beliau kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998,” kata Fadjroel

Dia menjelaskan, hal tersebut adalah sikap politik Jokowi untuk menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden.

Jokowi, menurut Fadjroel, memahami bahwa amendemen UUD 1945 adalah domain dari MPR. Dan sikap politik dari Jokowi itu berdasarkan kesetiaan kepada UUD 1945 serta amanah reformasi 1998.

“Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama. Disebutkan bahwa, presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujarnya.

Diketahui, wacana amendemen UUD 1945 digulirkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, yang juga kader Partai Golkar. Bamsoet mengklaim amendemen kali ini hanya untuk menghidupkan PPHN.

Bamsoet membantah rencana amendemen UUD 1945 juga untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ia pun akan menggelar diskusi terbuka terkait PPHN.

“Sekaligus menepis berbagai hoaks terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode,” kata Bamsoet dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (04/09/2021).

Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut, Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan hal yang penting. Namun, menurutnya, penyusunan PPHN tidak harus dilakukan lewat amendemen UUD 1945.

“PPHN itu bisa kemudian terwujud tidak dengan amendemen,” kata Dasco, Senin (06/09/2021).



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com