ZONAUTARA.COM- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2021 yang bertempat di ruang sidang DPRD Bolmut, Rabu 15 September 2021.
Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra. Paripurna sendiri menerapkan prokol kesehatan. Peserta rapat tetap memakai masker selain itu ada petugas yang berjaga dipintu masuk untuk memeriksa suhu tubuh.
Bupati Bolmut Depri Pontoh menyampaikan proses penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2021 kabupaten Bolmut, berdasarkan pada pasal 161 ayat (2) peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskan perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal hal sebagai berikut pertama perkembagan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Kedua, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Ketiga, Keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, Keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Sejalan dengan regulasi, tersebut pada tahun anggaran 2021 terdapat beberapa kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mendasari diperlukannya perubahan APBD kabupaten Bolmut tahun 2021. Bupati merinci sebagai berikut.
Pertama, peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penaganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Kedua, peraturan menteri keuangan nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 17/PKM.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Ketiga, Surat menteri dalam negeri nomor 910/3037/POLPUM tanggal 21 April 2021 perihal dukungan anggaran untuk pemilu dan pilkada tahun 2024.
Keempat, keputusan menteri keuangan nomor 30/KM.7/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang penggunaan sebagian (EARMARKING) dana alokasi umum atau dana bagi hasil dalam rangka dukungan pendanaan program vaksinasi Covid-19.
Kelima, penyusunan nomenklatur kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja kegiatan dan alokasi khusus. Keenam, dukungan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021.