ZONAUTARA.com – Terdapat sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyatakan dirinya tidak berutang kepada negara.
Debitur tersebut mengaku dirinya tidak memiliki urusan dan kepentingan dengan BLBI.
Sementara, obligor yang dimaksud yang dipanggil oleh satgas BLBI tidak hanya mereka yang menerima bantuan langsung dari Bank Indonesia pada masa krisis moneter 1998-1999.
Termasuk juga di dalamnya perusahaan maupun perorangan yang menerima pinjaman dari bank yang terkena bail out pemerintah.
Hal tersebut dipaparkan menteri keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers secara daring, Selasa (21/9), kemarin.
“Ini yang kami tegaskan. Karena banyak yang juga menyatakan ‘saya tidak merupakan obligor, saya tidak ada sangkut pautnya dengan BLBI’,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan pihaknya mengelompokkan obligor/debitur ke dalam lima kelompok. Pertama, mereka yang hadir dalam pemanggilan dan mengakui bahwa memiliki utang atau kewajiban kepada negara dan menyusun rencana penyelesaian utang.
Kedua, mereka yang hadir dalam pemanggilan atau diwakilkan dan mengakui memiliki utang dan menyusun rencana penyelesaian utang. Namun, proposal ditolak Satgas BLBI karena dianggap tidak realistis.
“Ketiga, ada yang hadir. Namun, waktu hadir mereka mengatakan mereka tidak punya utang sama negara,” imbuhnya.
Keempat, mereka tidak hadir dalam pemanggilan namun menyampaikan surat janji untuk penyelesaian utang. Kelima, mereka yang bahkan tidak hadir dalam pemanggilan dan tidak mengirimkan surat.
“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara,” beber Ani.
Untuk diketahui, BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa Krisis Moneter 1997-1998.
Menurut catatan pemerintah, dana yang harus dikembalikan oleh para obligor sebanyak Rp110,45 triliun. Sementara, hanya sedikit obligor yang telah mengembalikan dana tersebut.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLB, pemerintah dapat bertindak dengan tegas untuk menarik dana tersebut.