ZONAUTARA.com –Mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat, kini Pemprov DKI Jakarta turut memberhentikan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST).
Mulanya, BST tersebut diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi dan PPKM, namun lantaran kondisi kian membaik, pemerintah pusat memberhentikan bansos tersebut, sesuai penjelasan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/9).
“Kalau BST Covid, kementerian pusat sudah tidak ada, jadi kita ikut pemerintah pusat,” kata Premi.
Premi mengatakan dalam penyaluran BST bagi masyarakat di Ibu Kota, Pemprov memberikan bantuan kepada mereka yang tidak ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Itu kan satu program, satu Kemensos satu APBD, kalau Kemensosnya enggak ada, berarti DKI-nya juga enggak ada,” katanya.
Menteri Sosial Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan telah menghentikan bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 mulai September 2021 ini.
Risma menjelaskan, sejak awal pihaknya hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Lantaran mobilitas masyarakat yang dibatasi dan banyaknya masyarakat terdampak PPKM, maka BST tersebut kembali diperpanjang dua bulan, Mei hingga Juni.
Sementara kini, sesuai pernyataan Risma, BST tidak dilanjutkan alias diberhentikan.
“Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan),” kata Risma saat ditemui wartawan di Kantor DPR RI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).