ZONAUTARA.com – Terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dugaan kasus tersebut, Azis terancam dipidana selama 5 tahun kurungan. Dirinya diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Atas tindakannya tersebut, Aziz dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”
Sedangkan Pasal 13 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.”
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan awalnya Azis menghubungi Stepanus dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK pada Agustus 2020.
Stepanus, lanjut Firli, menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Selanjutnya, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
“SRP [Stepanus] juga menyampaikan langsung kepada AZ [Azis] terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9) dini hari.
Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis, tutur Firli, dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik Maskur.
Selanjutnya, Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
Stepanus kemudian datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada bulan yang sama. Ia kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, yaitu US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.
Firli mengatakan uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer untuk menjadi rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Firli menerangkan, komitmen awal AZ kepada SRP dan MH memberikan uang sebesar Rp4 miliar.
“Yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” tandas Firli.
Atas tindakannya tersebut, Azis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 mendatang.