bar-merah

Epidemolog UI sarankan uji klinik Ivermectin dihentikan

obat covid-19
Ilustrasi dari Pixabay.com

ZONAUTARA.COM — Lantaran belum adanya lembaga sains maupun Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang memberikan lampu hijau, pemerintah diminta menghentikan uji klinik fase II terhadap Ivermectin.

Obat tersebut diuji sebagai obat penanganan pasien terinfeksi virus corona (covid-19) di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan oleh Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono.

Menurut Pandu, baiknya penanganan pandemi Covid-19 difokuskan pada akselerasi program vaksinasi nasional terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Pandu memaparkan bahwa Ivermectin hingga kini indikasinya masih untuk obat cacing. Dirinya juga menilai, sedari awal proses pengadaan obat Ivermectin di Indonesia berbau unsur politik, sehingga menurutnya telah menyalahi kaidah saintifik.

Pandu juga menyoroti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang pada akhir Juni 2021 lalu memberikan izin uji klinik Ivermectin di sejumlah rumah sakit dengan ketentuan lain. Yakni selain rumah sakit yang ditentukan, Ivermectin masih bisa diberikan dengan syarat harus melalui resep dokter.

“Seharusnya uji coba ya untuk subjek relawan tertentu. Kalau di luar itu walaupun dokter seharusnya tidak boleh, karena produk itu belum mendapat approval dari siapapun. WHO juga sudah menyarankan itu hanya dipakai riset kok,” jelasnya.

Adapun proses uji klinik fase II Ivermectin yang dimulai sejak akhir Juni lalu masih berjalan hingga saat ini. Artinya, proses uji klinik tahap dua sudah berjalan selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Sementara, berdasarkan beberapa publikasi ilmiah dan uji klinis di beberapa negara, Kepala BPOM Penny K. Lukito kala itu mengatakan izin pemberian Ivermectin.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com