ZONAUTARA.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tetap akan membuka objek wisata yang ada di Bolmut pada libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini disampaikan oleh kepala dinas pariwisata Bolmut Noval Djarumia.
“Objek wisata tetap dibuka dengan ketentuan para pelaku usaha dan pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat kita akan fokus mengontrol dibeberapa objek wisata terutama dibeberapa pos retribusi,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada pelaku usaha pariwisata untuk bersama-bersama berkolaborasi untuk taat pada prokes sesuai himbauan pemerintah.
“Selanjutnya untuk hal-hal yang berhubungan dgn pandemi ini. Kami termasuk libur nataru di beberapa obyek wisata tentu akan menunggu regulasi dan edaran lebih lanjut,” jelasnya.
Salah satu pengunjung tempat wisata pantai Batu Pinagut di Bolmut, Hari Patiro berharap tempat wisata tetap dibuka. Apalagi saat libur nanti.
“Karena momen libur nanti banyak keluarga yang datang berlibur. Walaupun demikian tentu tetap menaati protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dimana mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Disampaikan khusus untuk pengaturan tempat wisata.
Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.