ZONAUTARA.com – Nama Mary Jane pernah sangat akrab di telinga orang Indonesia bahkan luar negari terutama Filipina. Itu karena pemilik nama lengkap Mary Jane Veloso ini tertangkap tangan aparat penegak hukum Indonesia saat membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Mary Jane, warga negara Filipina ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada 2010. Saat itu perempuan yang berasal dari keluarga miskin ini baru turun dari pesawat yang terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Mary hanya menempuh pendidikan hinggal level SMP. Dia menikah pada usia yang sangat muda, dan sering mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.
Mary Jane memilih pergi ke luar negeri untuk mencari nafkah dan berjuang demi kedua anaknya Mark Darren dan Mark Daniel.
Namun malang bagi Mary Jane, ia terjebak jaringan narkoba dan ditangkap Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
Petugas mendapati Mary Jane membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram, yang pada waktu itu nilainya setara Rp 5,5 milyar.
Melalui proses hukum dan persidangan yang panjang, Mary Jane menjadi terpidana mati yang harus dieksekusi. Dia ditempatkan di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogya.
Pada Jumat 24 April 2015 lewat tengah malam, atau pukul 01.41 WIB, Mary Jane harus dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Petugas Lapas yang mendapat perintah memindahkan Mary Jane membangunkannya saat ia sedang tertidur di sel tahanan. Mary tidak kaget dan tampak tenang, meski dia tahu ini waktunya dia menghadapi regu tembak.
Mary Jane, sebagaimana cerita yang beredar, menyempatkan diri berdoa sebelum dibawa ke Cilacap. Kala itu, ada sembilan terpidana mati lainnya, namun baru Mary Jane yang jadwal eksekusinya turun.
Namun siapa sangka, di detik-detik menjelang regu tembak menjalankan tugas mereka, instruksi dari presiden turun. Eksekusinya ditunda.
Alasan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane karena keterangannya masih dibutuhkan untuk memeriksa perekrutnya.
Bagaimana kabar Mary Jane?
Lantas bagaimana kondisi Mary Jane saat ini? Kabar terakhir dari Mary Jane terungkap saat Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiarij berkunjung ke Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Pada Kamis (17/2) saat kunjungan itu, Edward sempat berbicara secara khusus dengan Mary Jane Veloso.
Informasi ini diungkapkan oleh Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina, sebagaimana dikutip dari Tribunews.
“Tadi beliau sempat wawancara dengan MJ, itu termasuk bagian dari kunjungan beliau,” kata Ade.
Hingga kini, usai penundaan eksekusi mati itu, nasib Mary Jane belum ada kepastian kapan Mary Jane akan dieksekusi atau adakah keringanan hukuman yang bisa dia peroleh.
Ade menilai pertemuan antara Mary Jane dengan Wamenkumham bisa memberikan harapan terkait kepastian hukumnya.
Sebelumnya upaya keringanan hukum bagi Mary Jane sudah dilakukan lewat grasi dan peninjauan kembali. Namun semua upaya itu ditolak.