ZONAUTARA.com – Tagar #TangkapYaqut sedang menjadi treding topic di Twitter, sebagaimana dilihat pada Kamis (24/2/2022) pukul 11.30 WITA. Hingga Kamis siang, sudah ada 11,6 ribu tweet yang membicarakan soal tagar tersebut.
Tagar #TangkapYaqut menjadi treding karena respon terhadap ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengambil analogi gonggongan anjing sebagai contoh soal pengeras suara yang dapat menganggu orang lain.
Ribuan pengguna Twitter meminta Menag Yaqut meminta maaf dan memberikan klarifikasi atas ucapannya tersebut. Tweet juga diikuti dengan rekaman video saat Menag Yaqut berbicara soal pengaturan toa masjid.
“Sekelas menag kek gini tidak pantas sekali berbicara ngawur kek gitu …” ditweet oleh @MonthDont.
Tweet lain, “Ya Allah… Sesuatu yang Suci Dibandingkan dengan Hewan Najis..”, tulis aku @Dadan S.
Selain diprotes melalui media sosial, berbagai pihak juga meminta Menag Yaqut untuk memberikan klarifikasi atas ucapannya yang menimbulkan kegaduhan itu. Salah seorang yang meminta Menag Yaqut menyampaikan klarifikasi adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace hasan Syadzily.
“Analogi Menteri Agama Gus Yaqut soal suara azan dengan gonggongan anjing jelas sangat tidak tepat, misleading dan sangat tidak etis. Azan kan panggilan Allah SWT. Jadi tidak bisa disamakan seperti itu,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (24/2/2022), dikutip dari detik.com.
Ace memohon Menag Yaqut untuk mengklarifikasi analogi perbandingan pengaturan pengeras suara masjid dan gonggongan. Jika perlu, kata Ace, Menag harus meminta maaf.
Dalan rekaman video yang beredar, Menteri Agama Yaqut menjelaskan, dia tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.
“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2) kemarin.
Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Menag Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.
“Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.
Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya.