Buntut Larangan Ritual Laroma di Minsel, Komnas HAM Surati Pemprov Sulut

Neno Karlina Paputungan
Penulis: Neno Karlina Paputungan
Laroma saat melakukan ritual di sekretariat, (Foto: Istimewa).

ZONAUTARA.COM – Dugaan pengrusakan rumah ibadah serta pelarangan kepercayaan adat serta Laroma di Desa Tondei Dua, Kabupaten Minahasa Selatan berbuntut panjang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara, (Sulut).

Dalam surat nomor 586/K-PMT/VIII/2022, Komnas HAM meminta Pemprov Sulut untuk menjelaskan tentang upaya apa saja dalam penanganan kasus diskriminasi ini, menelusuri keterlibatan perangkat desa di Desa Tondei Dua pada kasus ini.

Komnas HAM juga meminta dilakukan trauma healing bagi para korban khususnya perempuan dan anak, dan membangun kembali fasilitas peribadatan mereka.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen mengatakan belum secara langsung menerima surat tersebut.

“Kami akan pelajari dulu, karena surat ini belum masuk ke kita (Biro Hukum),” ujar Krisen.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa memberi pendapat hukum hanya berdasarkan surat tersebut.

“Maka nanti kami akan tinjau lokasi untuk melihat kasus posisinya bagaimana.” lanjutnya.

Sebelumnya, Serikat Jurnalis Keberagaman (SEJUK) yang melayangkan aduan ke Komnas HAM terkait larangan ritual Laroma di Minsel.

“Kami adukan hal ini sejak bulan Mei 2022,” kata Thowik Anwari, Selasa (19/7/2022). (***)



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Suka berkelana ke tempat baru, terutama di alam bebas. Mencintai sastra fiksi dan tradisi. Berminat pada isu-isu ekofeminisme, gender, hak perempuan dan anak. Beberapa kali menerima fellowship liputan mendalam. Tercatat sebagai anggota AJI.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.