Donald Trump telah menghentikan gugatan bandingnya atas putusan pengadilan yang memungkinkan jaksa agung negara bagian New York menyelidiki bisnis real estatnya yang akhirnya mengajukan gugatan penipuan sipil senilai $250 juta terhadap mantan presiden Amerika Serikat itu.
Dokumen penghentian gugatan yang ditandatangani oleh pengacara Trump Alina Habba dan pengacara yang mewakili Jaksa Agung negara bagian New York Letitia James pada Selasa (24/1) itu, diajukan ke pengadilan banding federal di Manhattan. Tidak ada alasan yang diberikan kepada wartawan terkait penghentian gugatan tersebut.
Trump mengajukan banding atas putusan Hakim Distrik AS Brenda Sannes di Syracuse, New York, Mei lalu, yang menemukan “tidak ada bukti” bahwa James telah bertindak dengan itikad buruk atau didorong karena bias politik dalam menyelidiki penilaian aset di Trump Organization.
Penghentian gugatan itu menyusul penarikan gugatan Trump pada Jumat (20/1) lalu di pengadilan federal di Florida, yang berusaha memblokir kantor James untuk mendapatkan materi dari dana perwalian pribadinya.
Sehari sebelumnya, hakim dalam kasus di Florida itu menjatuhkan sanksi sebesar $937.989 terhadap Trump dan Habba karena mengajukan gugatan yang “sangat sembrono” yang menuduh Hillary Clinton dan anggota Partai Demokrat lainnya mencoba mencurangi pemilihan presiden AS 2016.
Trump, yang merupakan anggota Partai Republik, mengalahkan Clinton dalam pemilihan itu.
Habba belum menanggapi permintaan untuk berkomentar.
James, yang merupakan anggota Partai Demokrat, mengatakan ia senang Trump mencabut gugatan di kedua kasus tersebut. “Kami memiliki kasus hukum yang sah terhadap Trump dan organisasinya, dan kami tidak bisa dihalangi atau dicegah untuk mengejarnya,” kata James dalam sebuah pernyataan. [my/lt]
Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat
Artikel ini terbit atas kerjasama afiliasi Zonautara.com dengan Voice of America (VOA) Indonesia