ZONAUTARA.com — Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) melakukan upaya percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan salah satu program unggulan Presiden RI Jokowi.
Kepala Kantor ATR/BPN Bolsel Candra Husain mengatakan bahwa untuk wilayah Bolsel sendiri ada kuota sekitar 2.700 sertifikat.
“Tahun ini, untuk kuota Bolsel ada 2.700 PTSL,” beber Husain, saat diwawancarai, di kantornya, Rabu (15/2/2023).
Husain menjelaskan bahwa dalam pengurusan PTSL ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
“Pastinya, masyarakat wajib menyiapkan dokumen pendukung dalam pengurusan PTSL,” jelasnya.
Sebagai persyaratan dipaparkan Husain diantaranya ialah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga atau C1, fotokopi Letter C milik sendiri (nama sesuai KTP) dan fotokopi SPPT-PBB.
“Intinya, semua administrasi PTSL itu harus dan wajib dipenuhi oleh masyarakat,” paparnya sembari menegaskan bahwa pengurusan PTSL ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Melalui program PTSL pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” terangnya.
Proses sertifikasi tanah ini dilakukan secara kolektif. Dari awal pengukuran tanah, hingga penginputannya memerlukan waktu kurang lebih setahun.
“Sebab pengukuran tanahnya bukan per orang, namun kolektif,” bebernya.
Dia berharap dengan program ini bisa membantu masyarakat Bolsel. Tanah yang memiliki sertifikat dengan sendirinya bisa punya nilai yang lebih baik.
Belum lama ini ATR/BPN Bolsel juga telah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tujuan dan fungsi sertifikasi tanah.
“Terkadang, masyarakat yang mempunyai sertifikat langsung mengadaikan kepada pihak Bank. Setelah itu, uang hasil pinjaman itu tidak diperuntukan dengan baik,” sebutnya.
Dalam banyak kasus pihak bank langsung menyita kepemilikan tanah tersebut.
“Maka, pihaknya telah mengantisipasi dengan cara mengedukasi pada masyarakat. Agar sertifikat tanah itu digunakan dengan baik,” tukasnya.