ZONAUTARA.com – Tim Advokasi Kebebasan Digital menghadirkan dua saksi dalam sidang gugatan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu 7 Maret 2023.
Dua saksi tersebut yakni Ronny Adolof Buol, pendiri media Zona Utara yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado. Berikutnya yaitu Aidil Ichlas, seorang jurnalis sekaligus Ketua AJI Kota Padang. Keduanya adalah pengguna Paypal yang terdampak secara langsung pemutusan akses delapan situs dan platform digital yang menjadi objek dalam gugatan ini.
Kedua saksi menerangkan tidak pernah menerima pemberitahuan dari Kominfo RI sebelum akses terhadap aplikasi, utamanya Paypal, diputus pada 30 Juli 2022.
Ronny Adolof Buol menggunakan Paypal untuk dua keperluan, yaitu untuk menerima pembayaran royalti foto dan video jurnalistik yang dikirim di marketplace online serta untuk pembayaran lisensi website berita Zonautara.com yang ia kelola.
“Akun Paypal saya itu satu, kemudian saya pakai untuk dua mekanisme pembayaran. Satu untuk menerima pembayaran terkait kerja-kerja saya menerima pembayaran foto dan video yang saya jual lewat marketplace. Kemudian yang kedua, akun Paypal yang sama saya gunakan juga untuk membayar lisensi media website lokal yang kami kelola dari Manado”, kata Ronny saat memberikan kesaksian di persidangan.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa hasil penjualan video dan foto di marketplace yang masuk ke Paypal itulah yang digunakan untuk membayar lisensi websitenya. Oleh karena itu Ia pun sangat khawatir jika kebijakan pemutusan akses berlanjut di masa akan datang, Ia dapat kehilangan pendapatan.
“Saya merasa khawatir bahwa kami akan kehilangan potensi pendapatan dari penjualan foto dan video”, kata Ronny.
Aidil Ichlas juga menjelaskan bahwa akun Paypal miliknya digunakan untuk menjual karya berupa video jurnalistik. Video itu Ia jual untuk memberikan pendapatan tambahan sebagai jurnalis.
“Jadi saya 2019 itu dapat informasi dari kawan ada sebuah situs luar negeri yang menerima penjualan video. Nah saya ikut namanya newsflare.com. Saya ikut dan ketika registrasi itu diminta untuk membuat akun Paypal sebagai persyaratan kalau misalnya video kita ini terjual, nanti pembayarannya via itu (Paypal)”, kata Aidil menjelaskan.
Ia juga menjelaskan bahwa videonya telah digunakan oleh media-media internasional seperti kantor berita reuters, Associated Press (AP) dan sebagainya.
“Umumnya (media) internasional, misalnya kantor berita Reuters, kantor berita AP, terus ada beberapa itu kantor-kantor besar dunia” ujar Aidil.
Aidil menjelaskan Ia dirugikan atas pemutusan akses yang dilakukan oleh Kominfo RI terhadap Paypal, mengingat pendapatan dari menjual video itu digunakan untuk menghidupi keluarganya.
“Jadi saya merasa sangat rugi kalau misalnya Paypal ini tutup. Jadi investasi masa depan saya hilang gitu. Saya tidak bisa lagi mencari pendapatan lain dari newsflare. Sedikit cerita di 2021, itu saya keluar dari media mainstream dan saya bekerja sebagai jurnalis freelance. Salah satu penyambung hidup keluarga saya dari mengambil video dan ketika saya lempar ke newsflare saya berharap itu terjual dan bisa menghidupi keluarga saya”, kata Aidil.
Setelah pemeriksaan, para penggugat akan kembali mengajukan Saksi dan Ahli pada persidangan berikutnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Seperti diketahui, Tim Advokasi Kebebasan Digital menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu 30 November 2022. Para penggugat terdiri dari dua individu serta dua lembaga nonpemerintah yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Gugatan tersebut terkait tindakan Kominfo memutus akses delapan platform digital yang belum melakukan registrasi pada 30 Juli 2022 yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA). Pemutusan akses tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 /2020, yang diubah melalui Permen Kominfo 10/2021.
Penggugat menilai pemutusan akses tersebut menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi para penggugat, seperti tidak bisa mengakses delapan aplikasi tersebut serta kehilangan pendapatan dan pekerjaan.