Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan tidak ada kekosongan kekuasaan di negara ini meskipun putusan pengadilan baru-baru ini memutuskan penundaan pemilihan presiden dan pemilihan umum 2024, kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus pada Selasa (14/3).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan kontroversial pada 2 Maret untuk menunda pelaksanaan pemilu. Para pakar berpendapat pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut. Dan amar putusan itu menambah panjang daftar perdebatan tentang apakah Presiden Joko Widodo harus dibiarkan berkuasa lebih lama.
Lodewijk F. Paulus, Selasa (14/3), mengatakan kepada parlemen bahwa konstitusi menjelaskan bahwa pemilihan harus diadakan setiap lima tahun.
“DPR RI akan memberikan perhatian ekstra terhadap penyelesaian masalah-masalah hukum tersebut, agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Dia tidak merinci langkah-langkah yang bisa diambil parlemen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan tersebut pada pekan lalu. Lembaga itu juga akan melanjutkan persiapan pemungutan suara seperti biasa, meskipun pengadilan memerintahkan hal itu dihentikan selama lebih dari dua tahun.
Advertisment:
Keputusan penundaan pemilu itu merupakan buntut atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), sebuah partai yang kurang dikenal yang dibentuk pada 2021. Partai yang belum pernah ikut dalam pemilu itu yang mengatakan permohonannya untuk mendaftar telah ditolak secara tidak adil oleh KPU.
Jokowi mendukung banding terhadap keputusan tersebut dan mengatakan dia menentang gagasan untuk memperpanjang masa jabatannya. [ah/rs]
Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat