ZONAUTARA.com – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mandolang, Kabupaten Minahasa, Fiser Wakulu menyayangkan pemberitaan tentang temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Mandolang bahwa terdapat beberapa rumah yang belum dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Menurut Fiser sebagai sesama penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), seharusnya Panwascam Mandolang lebih mengedepankan koordinasi, baik secara lisan maupun tertulis.
“Tentu hal ini sangat kami sesalkan. Apalagi wilayah kerja kita berada di satu kecamatan. Jadi saya rasa tidak sulit untuk berkoordinasi,” ujar Fiser didampingi jajaran PPK Mandolang, Rabu (15/03/23) di Kalasey.
Menurut Fiser, nama-nama yang dimaksudkan oleh Panwascam yang tidak tercoklit itu adalah kekeliruan besar. Karena semua nama yang terdaftar pada Dokumen A-Daftar Pemilih pada Kecamatan Mandolang telah tercoklit.
Selanjutnya ada juga kasus pada salah satu desa. Dimana ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam Dokumen A – Daftar Pemilih. Juga yang bersangkutan tidak melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa tersebut bahwa telah mengurus dokumen kependudukan.
“Namun yang paling disayangkan, pengakuan dari rekan PPS kami. Dimana ada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang melakukan koordinasi bahwa ada temuan masyarakat yang belum tercoklit. Namun saat PPS menanyakan nama dan alamat yang dimaksud, PKD tidak memberitahukan. Nah ini kan contoh itikad tidak baik,” jelas Fiser.
Fiser juga menerangkan bahwa di lokasi Seminari Pondok Emaus Tateli, tidak mungkin PKD meminta Pantarlih untuk melakukan coklit kepada para frater di tempat itu. Karena para frater bukan penduduk setempat yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan.
“Jadi saya rasa tuduhan ini sangat tidak berdasar sama sekali, ” tegas Fiser.
Sementara itu Ketua Divisi Data PPK Mandolang, Herald Balirante mengatakan bahwa hasil rekapan coklit manual dan aplikasi sudah selesai seratus persen.
“Tidak mungkin masih ada pemilih yang belum tercoklit, karena rekapan kita sudah mencapai 100 persen,” jelas Herald.
Senada diungkapkan Ricky Kountul selaku Ketua Divisi Hukum PPK Mandolang.
“Sesuai aturan, fungsi pengawasan ada dua, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam hal ini fungsi pencegahan disinyalir tidak dilakukan dengan maksimal karena dari Panwascam tidak pernah merekomendasikan secara lisan maupun tulisan terkait ada pemilih baru murni yang tidak terdaftar dalam Dokumen A-Daftar Pemilih,” ungkap Ricky.