ZONAUTARA.com – Ketahanan Pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Pembangunan ketahanan pangan dan gizi dilakukan secara sistemik dengan melibatkan lintas sektor. Pendekatan ini diarahkan untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang memadai melalui produksi pangan domestik dan perdagangan; tercapainya stabilitas ketersediaan dan akses pangan secara makro-meso dan mikro; tercukupinya kualitas (keragaman dan keamanan pangan) dan kuantitas konsumsi pangan yang didukung oleh perbaikan infrastruktur.
Untuk mewujudkan kondisi tersebut, diperlukan dukungan kebijakan ekonomi makro yang mampu mewujudkan stabilitas ekonomi menjamin stabitas pasokan dan harga pangan.
Dalam rangka mengetahui tingkat ketahanan pangan suatu wilayah beserta faktor-faktor pendukungnya, telah dikembangkan suatu sistem penilaian dalam bentuk IKP (Indeks Ketahanan Pangan) yang mengacu pada definisi ketahanan pangan dan subsistem yang membentuk sistem ketahanan pangan.
Sembilan indikator yang digunakan dalam penyusunan IKP merupakan turunan dari tiga aspek ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan.
Pemilihan indikator yang digunakan dalam IKP didasarkan pada: (i) hasil review terhadap indeks ketahanan pangan global; (ii) tingkat sensitivitas dalam mengukur situasi ketahanan pangan dan gizi; (iii) keterwakilan 3 pilar ketahanan pangan; dan (iv) ketersediaan data secara rutin untuk periode tertentu (tahunan) serta mencakup seluruh kabupaten/kota dan provinsi.
9 indikator IKP
- Rasio konsumsi normatif per kapita terhadap produksi bersih.
Rasio konsumsi normatif per kapita terhadap produksi bersih komoditas padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, dan sagu, serta stok beras pemerintah daerah. Produksi bersih didekati dari angka produksi setelah dikurangi susut, tercecer, penggunaan untuk benih, pakan dan industri non pangan. Sedangkan konsumsi normatif ditentukan sebesar 300 gram/kapita/hari.
Data produksi padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, dan sagu, serta stok beras pemerintah daerah menggunakan angka tetap 2021 dari BPS dan Kementerian Pertanian.
- Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan
Indikator ini menunjukkan nilai rupiah pengeluaran per kapita setiap bulan untuk memenuhi standar minimum kebutuhan konsumsi pangan dan non pangan yang dibutuhkan oleh seorang individu untuk hidup secara layak.
Penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan tidak memiliki daya beli yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sehingga akan mempengaruhi ketahanan pangan (DKP dan WFP 2013; FAO 2015). Data persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan bersumber dari Susenas 2021, BPS.
- Persentase rumah tangga dengan proporsi pengeluaran untuk pangan lebih dari 65 persen terhadap total pengeluaran
Distribusi pengeluaran untuk pangan dari total pengeluaran merupakan indikator proksi dari ketahanan pangan rumah tangga. Teori Engel menyatakan semakin tinggi tingkat pendapatan maka persentase pengeluaran rumah tangga untuk konsumsi pangan akan semakin turun.
Pengeluaran pangan merupakan proksi yang baik untuk mengukur kesejahteraan dan ketahanan pangan (Suhardjo 1996; Azwar 2004). Makin tinggi kesejahteraan masyarakat suatu negara, maka pangsa pengeluaran pangan penduduknya semakin kecil (Deaton dan Muellbauer 1980). Data yang digunakan bersumber dari Susenas 2021, BPS.
- Persentase rumah tangga tanpa akses listrik
Tersedianya fasilitas listrik di suatu wilayah akan membuka peluang yang lebih besar untuk akses pekerjaan dengan mendorong aktivitas ekonomi di suatu daerah. Karena itu, ketersediaan tenaga listrik dijadikan salah satu indikator kesejahteraan suatu wilayah atau rumah tangga, yang pada akhirnya berdampak pada kondisi ketahanan pangan (DKP dan WFP 2013).
Rumah tangga tanpa akses listrik diduga akan berpengaruh terhadap kerentanan pangan dan gizi. Data persentase rumah tangga yang tidak memiliki akses listrik berumber dari Susenas 2021, BPS.
- Rata-rata lama sekolah perempuan di atas 15 tahun
Rata-rata lama sekolah perempuan adalah jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk perempuan berusia 15 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. Tingkat pendidikan perempuan terutama ibu dan pengasuh anak sangat berpengaruh terhadap status kesehatan dan gizi, dan menjadi hal yang sangat penting dalam pemanfaatan pangan.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan dan pendidikan berhubungan erat dengan penyerapan pangan dan ketahanan pangan (Khan dan Gill 2009). Sumber data yang digunakan berasal dari Data Susenas 2021, BPS.
- Persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih
Persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih, yaitu persentase rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dari air leding/PAM, pompa air, sumur atau mata air yang terlindung dan air hujan (termasuk air kemasan) dengan memperhatikan jarak ke jamban minimal 10 m. Akses terhadap air bersih memegang peranan yang sangat penting untuk pencapaian ketahanan pangan.
Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, daerah dengan akses terhadap air bersih rendah memiliki kejadian malnutrisi yang tinggi (Sofiati 2010). Peningkatan akses terhadap fasilitas sanitasi dan air layak minum sangat penting untuk mengurangi masalah kesehatan khususnya diare, sehingga dapat memperbaiki status gizi melalui peningkatan penyerapan zat-zat gizi oleh tubuh (DKP dan WFP 2015; Kavosi et al.2014). Sumber data berasal dari data Susenas 2021, BPS.
- Rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap tingkat kepadatan penduduk
Ketersediaan tenaga kesehatan (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, dan tenaga keteknisian medis) yang cukup di suatu wilayah akan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat yang pada gilirannya dapat menekan penyakit-penyakit infeksi yang berdampak pada masalah gizi, sekaligus mengkampanyekan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Rasio jumlah penduduk per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk akan mempengaruhi tingkat kerentanan pangan suatu wilayah (Lubis 2010; Sofiati 2010). Data tenaga kesehatan bersumber dari Profil Tenaga Kesehatan Tahun 2021, Kementerian Kesehatan.
- Persentase balita dengan tinggi badan di bawah standar (stunting)
Balita stunting adalah anak di bawah lima tahun yang tinggi badannya kurang dari -2 Standar Deviasi (-2 SD) dengan indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dari referensi khusus untuk tinggi badan terhadap usia dan jenis kelamin (Standar WHO 2005).
Status gizi balita merupakan salah satu indikator yang sangat baik digunakan pada kelompok penyerapan pangan (Pemprov NTT et al. 2015). Data stunting diperoleh dari hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, Kementerian Kesehatan.
- Angka harapan hidup pada saat lahir
Perkiraan lama hidup rata-rata bayi baru lahir dengan asumsi tidak ada perubahan pola mortalitas sepanjang hidupnya. Angka harapan hidup merupakan salah satu dampak dari status kesehatan di suatu wilayah.
Meningkatnya angka harapan hidup menandakan adanya perbaikan kualitas konsumsi dan kesehatan ibu hamil, status kesehatan secara fisik dan psikis masyarakat pada umumnya, termasuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Angka harapan hidup saat lahir berasal dari Data Susenas 2021, BPS.