ZONAUTARA.com – AKBP Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan. Tepatnya setelah sang anak, Aditya Hasibuan ketahuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Sejalan dengan kasusnya, anggota polisi itu juga terciduk memiliki motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon
Kasus tersebut dinilai sangat mirip dengan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Tak heran jika Achiruddin juga dicurigai publik melakukan hal yang sama seperti Rafael Alun Trisambodo. Atas dasar ini, harta kekayaan AKBP Achiruddin turut memicu rasa penasaran.
Harta Kekayaan AKBP Achiruddin
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), apa yang dimiliki AKBP Achiruddin rupanya tak sebanding dengan temuan dua kendaraan mewah itu. Ia tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 467,5 juta.
Total kekayaan tersebut merupakan data terakhir yang ia laporkan ke LHKPN pada 24 Maret 2021. Saat itu, Achiruddin masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Adapun aset terbesarnya yakni alat transportasi.
Namun, dalam laporan tersebut, asetnya bukan Harley Davidson atau Jeep Rubicon yang tercatat, melainkan mobil Toyota Fortuner Minibus senilai Rp 370 juta. Kendaraan ini merupakan keluaran tahun 2006 dan dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Achiruddin juga tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 566 m2 di kota/kabupaten Medan senilai Rp 46,3 juta. Ada pula kas dan setara kas sebesar Rp 51,2 juta. Dalam laporannya, tidak ada harta bergerak lainnya, surat berharga, atau utang.
Kendaraan hingga Rumah Mewah Milik AKBP Achiruddin
Harta yang ditunjukkan Achiruddin diungkap oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Dalam salah satu unggahannya, terlihat polisi berpangkat AKBP itu tengah menunggangi motor Harley Davidson.
Dalam foto tersebut, ia juga tampak mengenakan rompi dan kacamata hitam, kaos merah, serta sepatu boots. Tak hanya itu, foto rumah mewah Achiruddin yang lengkap dengan taman luas dan mobil Rubicon di halaman parkir, turut dibagikan.
Rumah itu disebut sebagai lokasi penganiayaan yang dilakukan anaknya. Selanjutnya, ada temuan bangunan bertingkat dengan banyak pintu dan jendela yang diduga merupakan kos-kosan milik Achiruddin.
Achiruddin Dicopot
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyampaikan bahwa Achiruddin sementara ini dibebastugaskan dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba. Pasalnya, ia terbukti membiarkan sang anak melakukan penganiayaan yang tergolong tindak pidana kekerasan.
Dudung menjelaskan lebih lanjut bahwa Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Di mana isinya mengatur setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, atau perbuatan yang tidak patut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti