ZONAUTARA.com – Sebagaimana yang diketahui, Kalender Jawa memiliki perhitungan yang unik dan berbeda. Perhitungan pada Kalender Jawa, sangat berbeda jauh dengan Kalender Gregorian dan Kalender Hijriyah.
Perhitungan Kalender Jawa merupakan warisan budaya dan pengetahuan lokal dari masyarakat suku Jawa. Hingga saat ini Kalender Jawa yang merupakan peninggalan para leluhur masih banyak digunakan.
Bahkan bukan saja hanya masyarakat dari suku Jawa, tetapi masyarakat Indonesia pada umumnya banyak juga yang mengikuti perhitungan pada Kalender Jawa.
Keunikan dari Kalender Jawa ini terletak pada konsep yang disebut Hari Pasaran. Berbeda dengan Kalender Gregorian yang memiliki tujuh hari dalam seminggu, Kalender Jawa hanya memiliki lima hari pasaran.
Kelima hari pasaran tersebut meliputi:
- Legi
- Pahing
- Pon
- Wage
- Kliwon
Tak hanya itu, Kalender Jawa seringkali digunakan oleh berbagai orang untuk mengetahui weton dan angka neptu. Konsep weton dan neptu ini bukan hanya dipercayai oleh masyarakat Jawa, tetapi juga diterima oleh berbagai suku di Nusantara.
Pada bulan Agustus 2023, berdasarkan perhitungan Kalender Jawa, bulan tersebut jatuh pada bulan Suro dan Sapar 1957 dan tanggal 1 Agustus 2023 berpadanan dengan 14 Suro 1957 – Selasa Wagu, Galungan.
Dalam Kalender Gregorian, bulan Agustus 2023 memiliki 31 hari. Namun, dalam Kalender Jawa, periode Agustus 2023 Gregorian dimulai dari tanggal 14 Wage, dan berakhir pula pada tanggal 14 Wage .
Selain istilah hari pasaran, Kalender Jawa juga dikenal dengan konsep wuku.
Berikut Tabel Kalender Jawa yang memadukan tanggal Masehi dengan tanggal Jawa, lengkap dengan hari, hari pasaran dan wuku.