ZONAUTARA.com – Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan melakukan aksi mogok makan yang dimulai pada Senin, 14 Agustus 2023 di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Aksi ini akan dilakukan sampai Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
Aksi para PRT ini diadakan di 6 kota di Indonesia, yaitu di Jakarta, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, Makassar. Tidak hanya para PRT, para tokoh masyarakat dan jaringan masyarakat sipil akan tergabung dalam aksi-aksi ini.
Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT menyatakan bahwa aksi ini digelar dengan menyajikan piring-piring kosong yang berisi sikat kamar mandi, batu-bata, rantai, dot bayi, spon pencuci piring, dan sebagainya yang menandakan situasi kerja buruk yang dialami PRT
“Aksi piring kosong ini menandakan PRT yang menahan lapar karena jam kerja yang panjang dan tidak bisa berkata tidak, karena harus terus bekerja. Rata-rata PRT kan takut mengatakan lapar atau capek, jadi terus bekerja. Selain itu rantai juga menunjukkan kekerasan dan perbudakan modern yang terjadi pada PRT,” kata Lita Anggraini
Kondisi ini juga menandakan situasi kelaparan dan kelelahan yang ada di tembok-tembok rumah dan tak adanya pengakuan terhadap kerja-kerja PRT yang rentan perbudakan. Selama 19 tahun RUU PPRT diperjuangkan namun tidak juga menjadi undang-undang. Walaupun sudah menjadi RUU inisiatif oleh DPR RI, namun saat ini RUU PPRT justru menjadi sandera politik di DPR.
“Ini ironi dengan pembangunan yang banyak didengungkan seperti no one left behind, tapi PRT ternyata ditinggalkan. Ini menunjukkan pengabaian terhadap nasib PRT,” kata Lita Anggraini.
Yuni Sri, perwakilan PRT menyatakan bahwa aksi yang terjadi di 6 kota ini dilakukan dengan para PRT yang bergantian jadi peserta aksi.
“Karena PRT harus bekerja, jadi berganti-gantian melakukan aksinya di 6 kota ini,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima Zonautara.com, Senin (14/8/2023).
Situasi PRT dan perburuhan hari ini sedang tidak baik-baik saja, pasca beberapa kali praktik buruk dalam proses legislasi yang dilakukan oleh Pemerintah, yang diantaranya tidak mendengar gelombang kritik dan penolakan dengan tetap memaksakan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal serupa dirasakan oleh para PRT yang menunggu sekitar 19 tahun RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Sejak disusun pada 2001, RUU PPRT diajukan ke DPR tahun 2004. Setelah proses penetapan di Baleg 1 Juli 2022, KSP membentuk Gugas UU PPRT 2002. Kemudian 18 Januari 2023 Presiden Joko Widodo menyampaikan statement untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Pada 21 Maret 2023, Ketua – Pimpinan DPR menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Pemerintah sudah mengirimkan Surpres pada 5 April dan DIM RUU PPRT 16 Mei 2023 ke DPR. Namun dalam masa sidang Mei – Juli 2023, RUU PPRT tak kunjung dibahas dan disahkan.
Rentang waktu selama 19 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para PRT menunggu adanya payung hukum yang bisa melindungi mereka. Selama itu RUU PPRT menjadi sandera sebagaimana PRT yang menjadi sandera dalam perbudakan modern dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selama itu pula pembiaran derita dan kekerasan yang dialami PRT oleh DPR menjadi memori kolektif yang harus didengar oleh pembentuk undang-undang bahwa pengesahan RUU PPRT harus segera dilakukan.
Di antara korban-korban TPPO, terdapat pula para PRT. Kendati demikian, situasi darurat kekerasan dan TPPO di Indonesia justru tidak dibarengi dengan keseriusan DPR untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT.
“DPR terkesan menyandera pembahasan RUU tersebut selama dua dekade,” kata Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Aksi mogok makan atau berpuasa ini akan terus dilakukan hingga disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang.
“Aksi mogok makan bergilir atau berpuasa massal adalah bentuk dari tapa laku keprihatinan dan solidaritas atas PRT korban yang disandera dalam kelaparan tak terlihat,” kata Tyas Widuri dari Perempuan Mahardhika
Dengan situasi ini, maka organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Mogok Makan untuk UU PPRT menyatakan:
- Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI untuk mensahkan RUU Perlindungan PRT.
- Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI tidak membiarkan praktik perbudakan modern terhadap PRT di Indonesia.
- Mengajak masyarakat untuk bergabung dalam aksi solidaritas mogok makan PRT.