bar-merah

Parpol catat imbauan Bawaslu Bolmong, Akim Mokoagow: wujudkan Pemilu berkualitas

Pemilu
Ketua Bawaslu Radikal Mokodompit, bersama, anggota Akim Mokoagow, dan para Parpol saat melakukan rakor, belum lama ini.

ZONAUTARA.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaangmongondow (Bolmong) mengeluarkan imbauan masa kampanye.

Dilihat Zonautara.com, dalam imbauan itu, ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, yang diterbitkan tanggal 2 November 2023.

Dimana, surat imbauan itu terkait dengan pencegahan kampanye di luar jadwal. Surat itu, bernomor 197/PM.00.02/K.SA-02/11/2023.

Diketahui juga, surat tersebut ditujukan kepada seluruh Partai politik (Parpol) peserta pemilu Pileg dan Pilpres 2024 mendatang.

“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaiman tersebut dalam huruf b, berdasarkan tugas
Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu, bersama ini Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow mengimbau
kepada seluruh Pimpanan Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow,
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow,” bunyi surat imbauan tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow, saat dihubungi media ini, Senin 6 November 2023. menjelaskan bahwa ini langkah kami demi mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan adil.

“Olehnya, kami meminta Parpol peserta pemilu untuk mentaati peraturan yang berlaku,” tegas Akim.

Dia juga, mengajak seluruh elemen masyarakat Bolaang Mongondow turut mengawasi proses Pemilu yang sedang berjalan ini.

“Mari bersama Bawaslu awasi tahapan pemilu, demi mewujudkan Pemilu yang berkualitas, aman dan adil,” tukasnya.

Disadur, dari surat tersebut berikut imbauan larangan Bawaslu Bolmong kepada Parpol:

  1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perudang-undangan.
  2. Memeperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti:
    1) Coblos nomor urut
    2) Symbol/gambar paku dan/atau
    3) Materi mautan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
  3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 november 2023, sehingga perlu menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Kabupaten Bolaang Mongondow untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
  4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal tahapan kampanye pemilu dimulai, dalam bentu:
    1) Pertemuan warga;
    2) Penyebaran bahan kampanye (BK) dan/atau atribut kampanye lainya sesuai
    ketentuan peraturan perudang-undangan;
    3) Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK);
    4) Media social; dan
    5) Aktifitas lain yang berkaitan dengan kampanye
  5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagimana dimaksud dalam angka 4 (empat) diatas, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Aggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya
  7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu tanggal 28 november 2023 s.d 10 Febuari 2024 (75 hari masa kampanye).


Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com