ZONAUTARA.com – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi momen krusial bagi masyarakat Indonesia, di mana calon pemimpin negara bersaing untuk mendapatkan dukungan rakyat. Salah satu tahapan yang sangat dinantikan dalam proses Pilpres adalah debat antar calon presiden. Debat Pilpres 2024 diharapkan menjadi ajang yang memaparkan visi, misi, serta gagasan konstruktif dari setiap kandidat guna membimbing pemilih dalam menentukan pilihan mereka.
Debat Pilpres memainkan peran penting dalam membuka wawasan masyarakat terhadap program-program yang akan dijalankan oleh calon presiden dan wakil presiden. Debat ini juga menjadi ajang untuk menguji kemampuan calon dalam menyampaikan ide-ide mereka secara jelas, lugas, dan meyakinkan. Dalam konteks Pilpres 2024, diharapkan debat mampu memberikan gambaran yang lebih utuh terkait solusi atas berbagai isu nasional yang tengah dihadapi.
Debat Pilpres 2024 bukan hanya menguji kapabilitas calon pemimpin, tetapi juga menjadi momen bagi pemilih untuk lebih memahami karakter dan integritas calon presiden dan wakil presiden. Dengan keterbukaan dan transparansi dalam menyampaikan gagasan dan program, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dan berdasarkan informasi yang akurat.
Sebagai warga negara yang cerdas, partisipasi aktif dalam mengikuti debat Pilpres 2024 menjadi kunci dalam membangun demokrasi yang kuat dan berkelanjutan. Dengan menyimak dengan cermat setiap argumen dan visi yang disampaikan oleh calon presiden, kita dapat bersama-sama menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peyelenggara, telah menetapkan jadwal Debat Pilres yang harus diikuti oleh ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Jadwal Lengkap Debat Pilpres 2024
Debat Pilpres 2024 digelar dengan format tiga kali untuk calon presiden (capres) dan dua kali untuk calon wakil presiden (cawapres).
Debat pertama (Capres): 12 Desember 2023
Tema: Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga
Debat kedua (Cawapres: 22 Desember 2023
Tema: Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan
Debat ketiga (Capres): 7 Januari 2023
Tema: Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik
Debat keempat (Cawapres): 21 Januari 2023
Tema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa
Debat kelima (Capres): 4 Februari 2023
Tema: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.
Ketentuan Debat Pilpres 2024
Hal-hal terkait aturan Debat Pilpres 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 50 PKPU Nomor 15 tahun 2023, debat Pilpres 2024 dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format:
Berikut aturan debat yang harus diketahui.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
- Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.