ZONAUTARA.COM – Apel perdana pasca libur hari raya natal dan tahun Baru, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tidak hadir. Apel perdana, Kamis (4/1/2024) di halaman Kantor Bupati Sitaro ini sempat dibubarkan karena diguyur hujan, dan baru kembali dilaksanakan selang 30 menit setelah hujan reda. Apel ini dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Joi E.B Oroh.
Sesuai data dari Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Sitaro, ada sebanyak 54 ASN tidak hadir. Jumlah tersebut yakni 20 pegawai ijin sakit, 14 pegawai cuti, 6 pegawai ijin, 3 orang melaksanakan tugas, 2 terlambat dan 9 pegawai tanpa keterangan.
Pj Bupati Sitaro, Joi E. B. Oroh ditemui usai pelaksanaan apel perdana mengaku senang dengan jumlah kehadiran di apel perdana, meski ada yang tidak hadir.
Kepada media, Oroh mengungkapkan apresiasianya untuk semua ASN yang hadir di hari pertama kerja, pasca libur hari raya natal dan tahun baru.
“Tadi pagi dilaporkan masih ada yang tidak hadir, meski begitu jumlahnya hanya sedikit,” kata Oroh.
Menurut dia, hal ini mencerminkan nilai yang harus ada pada semua ASN untuk loyal dan disiplin sesuai aturan yang ada.
Disinggung mengenai sanksi untuk ASN yang menambah hari libur, ia memastikan akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang ada.
“Akan ada sanksi. Masa yang lain sudah panas panasan lantas lain tidak hadir, ada sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pegawai,” tutur Oroh.
Apel perdana terpusat ini hanya untuk ASN yang ada di Pulau Siau. Sedangkan untuk daerah lainnya seperti Pulau Tagulandang, Biaro maupun lokasi pulau kecil lainnya, seperti Puskesmas Makalehi maupun Buhias melakukan apel di lokasi kerjanya masing-masing.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah menerbitkan Surat Edaran nomor: 800/23.9240/Sekr.BKD tentang Pelaksanaan Cuti Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara.
Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati dan Wakil Kota se-Sulut serta kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara supaya diteruskan ke seluruh ASN dan THL yang ada.
Dalam surat ini, Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan cuti Natal 2023 pada tanggal 27, 28 dan 29 Desember dan cuti tahun baru tanggal 2 dan 3 Januari. Kemudian, seluruh ASN dan THL diwajibkan kembali bekerja pada 4 Januari 2024.