KOTAMOBAGU,ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengelar Simulasi Pemungutan dan Pengitungan Surat Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Kamis 1 Februari 2024 bertempat di Lapangan Gajah Mada, Kelurahan Mongkonai.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart Ajinullah Manoppo, menyampaikan beberapa poin penting menjelang Pemilu 2024, salah satunya terkait dengan penggunaan aplikasi Sirekap.
Aplikasi Sirekap sendiri memiliki fungsi sebagai alat bantu penghitungan suara yang terhubung dengan server KPU RI, memungkinkan tabulasi suara secara langsung.
“Hari ini proses pemungutan dan perhitungan sampai dengan rekapitulasi akan menggunakan aplikasi Sirekap, yang juga akan digunakan pada Hari Rabu 14 Februari. Aplikasi Sirekap menjadi alat bantu bagi KPU untuk mempublikasikan proses rekapitulasi dan dapat di akses oleh publik,” jelas Mishart.
Proses simulasi yang digelar di TPS 03 Mongkonai ini juga langsung melibatkan KPPS yang nantinya akan bertugas di tanggal 14 Februari nanti. Tak hanya KPPS, pemilih yang ikut simulasi juga merupakan pemilih di TPS 03. Hal ini bertujuan agar tak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang terjadi pada 2014 silam di TPS 5 Kelurahan Mongkonai Barat.
Selain itu, juga turut diperkenalkan bagaimana pengguna pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun pemilih yang menggunakan KTP yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Penyebab terjadinya PSU atau selisih dalam perhitungan suara juga turut dijelaskan, salah satunya ada di 3 kategori Pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT itu adalah pemilih warga negara yang mempunyai KTP yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, sedangkan DPTb adalah pemilih yang mempunyai identitas KTP elektronik yang statusnya pindah memilih dari sebelumnya terdaftar di misalkan Kelurahan A dan dia pindah kependudukan di Kelurahan B maka dia masuk dalam Kategori DPTb.
Khusus pemilih DPK Ketua KPU Kotamobagu mengharapkan mendapatkan perhatian lebih dari KPPS karenah pemilih DPK ini ini belum tercatat dalam DPT atau DPTb namun punya KTP elektronik atau identitas kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
Mishart melanjutkan, “Untuk KPPS jangan sampai salah tafsir dengan Pemilih DPK, semisalnya dirinya memiliki KTP tetapi di KTP merupakan penduduk orang Jawa datang di Kelurahan Mongkonai itu tidak bisa dimasukan dalam kategori DPK, karena DPK itu adalah penduduk yang mempunyai identitas KTP elektronik di kelurahan setempat.”
Ia berharap, seluruh penyelenggara Pemulu tahun 2024 menjaga kesehatan dan berpegang teguh pada aturan, tidak ada tawar menawar atas intervensi dari pihak manapun.
“Karena proses pemungutan perhitungan suara itu sangat penting menentukan bagaimana proses pemilihan, jikalau ada yang intervensi tentu kita harus teguh berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.’’