KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, promosi, dan diseminasi mengenai kawasan karya cipta serta merek kolektif.
Acara ini ditujukan kepada pelaku usaha di Kota Kotamobagu dan berlangsung di Hotel Sutan Raja pada Selasa (6/2/2024) lalu.
Ariono Potabuga, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendorong para pengusaha lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Kotamobagu agar aktif dalam mendaftarkan merek mereka.
Dirinya menekankan pentingnya pendaftaran merek kolektif, di mana sekelompok orang dapat mendaftarkan produk dengan kekhasan tertentu di suatu daerah sebagai merek kolektif.
“Melalui merek kolektif, beberapa orang dapat memiliki hak atas merek tertentu yang telah didaftarkan. Sebagai contoh, produk binarundak dari Kelurahan Motoboi Besar atau Sapu Ijuk dari Desa Sia dapat didaftarkan sebagai merek kolektif, menandakan kepemilikan bukan hanya oleh satu individu, tetapi secara kolektif oleh lebih dari satu orang,” jelas Ariono.
Ariono menyoroti bahwa pendaftaran merek kolektif memberikan kepastian hukum terhadap produk tertentu.
“Ketika merek telah terdaftar, kelompok lain tidak dapat lagi mendaftarkan merek yang sama. Proses pendaftaran dilakukan melalui Kemenkumham, dengan fasilitasi dari Dinas Perdagangan Kotamobagu,” tambahnya.