ZONAUTARA.com – Hingga Senin, 19 Februari 2024 Pukul 16:00 WITA, sudah 56,10 % hasil hitung suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Daerah Pemilihan (Dapil) 4 (Kotamobagu, Bolmong, Boltim, Bolmut dan Bolsel) yang masuk.
Muliadi Paputungan caleg dari PKB ngangkring di urutan 11 hasil hitung suara sementara DPRD Sulut Dapil 4.
Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Muliadi Paputungan sudah mengumpulkan sedikitnya 3.812 suara. Ia berada di atas perolehan suara calon lain dari Partai Nasdem, Alfian Bara dengan 3.741 suara.
Berikut urutan 10 teratas perolehan hasil hitung suara sementara untuk Calon Anggota DPRD Sulut Dapil 4 pada update pukul 16:00 Wita, Senin 19 Februari 2024:
- Rocky Wowor, meraih 10.083 suara
- Muslimah Mongilong, meraih 9.847 suara
- Feramitha Tiffani Mokodompit, meraih 9.556 suara
- Seska Ervina Budiman, meraih 6.673 suara
- Harry Edward Porung, meraih 6.582 suara
- Yusra Alhabsyi, meraih 4.882 suara
- Siswa Rachmat Mokodongan, meraih 4.446 suara
- I Ketut Sukardi, meraih 4.432 suara
- Haslinda Rotinsulu, meraih 4.110 suara
- Moh Syahrudin Mokoagow, meraih 4.065 suara
Hasil akhir menunggu penetapan KPU
Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.
Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.