ZONAUTARA.com – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Di Indonesia, Pemilu 2024 baru saja digelar, di mana rakyat memberikan suaranya untuk memilih wakil-wakil mereka di parlemen.
Salah satu aspek krusial dalam Pemilu adalah bagaimana perolehan kursi bagi setiap partai politik dihitung. Pada Pemilu 2024 ini metode yang digunakan adalah Sistem Sainte Lague.
Metode ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), metode Sainte Lague digunakan untuk mengkonversi perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.
Dasar hukum metode Sainte Lague adalah Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya”.
Tujuan dari metode yang dikembangkan oleh ahli matematika Swedia, André Sainte-Laguë pada tahun 1910 ini, adalah untuk membagi kursi secara adil di antara partai politik berdasarkan jumlah suara yang diperoleh.
Bagaimana sistem Sante Lague bekerja?
Perhitungan kursi menggunakan metode Sante Lague memerlukan beberapa langkah sebagai berikut:
Pertama, total suara yang diperoleh setiap partai dihitung. Ini mencakup total suara sah yang diberikan kepada semua partai yang berpartisipasi dalam pemilihan.
Kedua, jumlah kursi awal untuk setiap partai dihitung. Langkah ini melibatkan pembagian suara partai dengan deret bilangan ganjil (1, 3, 5, 7, dan seterusnya) untuk mendapatkan nilai pembagi.
Ketiga, perolehan kursi awal untuk setiap partai diurutkan berdasarkan nilai pembagi tertinggi hingga terendah.
Keempat, kursi tambahan diberikan secara berurutan kepada setiap partai sesuai dengan perhitungan pembagian suara dengan nilai pembagi yang baru (3, 5, 7, dan seterusnya).
Kelima, proses ini diulangi hingga seluruh kursi terbagi dengan adil sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh setiap partai.
Aplikasi kalkulator kursi parlemen
Untuk membantu perhitungan perolehan kursi di parlemen pada Pemilu 2024, kami sertakan sebuah aplikasi kalkulator yang dikembangkan oleh EdgarJeremy, yang memungkinkan pembaca dengan mudah menghitung perolehan kursi berdasarkan suara yang diperoleh oleh setiap partai.
Aplikasi kalkulator ini akan memudahkan pengguna dengan menginput jumlah suara untuk setiap partai dan menghitung perolehan kursi menggunakan metode Sainte Lague secara otomatis.
Dengan demikian, masyarakat dapat dengan cepat memperoleh gambaran tentang representasi partai politik di parlemen berdasarkan hasil Pemilu.
Cara menggunakannya cukup mudah. Lihat perolehan suara sah Parpol di website KPU (https://pemilu2024.kpu.go.id/). Masukkan nama partai dan jumlah suara sah yang diperoleh partai. Klik tombol + Tambah Data untuk menambah Parpol dan suara sah, hingga semuanya terisi. Jangan lupa untuk mengisi jumlah kursi di Dapil yang akan dihitung. Jika sudah, silahkan klik tombol > Hitung, maka kalkulator akan menampilkan distribusi kursi yang diperoleh setiap partai.
Perlu diingat, bahwa kalkulator ini hanyalah alat bantu untuk memperkirakan perolehan kursi di parlemen dengan metode Sainte Lague. Untuk perolehan secara resmi pada Pemilu 2024 di Indonesia, tentu harus berdasarkan penetapan KPU.