ZONAUTARA.com Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam – Majelis Ulama Indonesia, Manka, ECONUSA dan Ummah For Earth bersama-sama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengadakan peluncuran tentang fatwa MUI tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global
Peluncuran fatwa MUI No.86 Tahun 2023 itu digelar di Aula Buya Hamka Lt.4 Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta pada Jum’at 23 Februari 2024.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia, Dr. Hayu Prabowo mengatakan penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya cuaca ekstrim seperti musim kemarau yang berkepanjangan, curah hujan tinggi serta kenaikan permukaan air laut. Akibatnya terjadi kenaikan bencana hidrometeorologi serta kegagalan pertanian serta bidang perikanan.
Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah maupun masyarakat secara umum.
Dari pandangan tersebut muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait peningkatan kesadaran masyarakat dan dunia usaha tentang pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah, penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan.
Untuk memberikan kepastian jawaban dari perspektif syariah, masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup menanyakan kepada Majelis Ulama Indonesia.
Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan.
Bersama dengan Manka dan Borneo Nature Foundation, Komisi fatwa mengunjungi gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah, dan bersama Manka dan Perkumpulan Elang berkunjung ke Riau untuk berdiskusi dengan para pihak dan masyarakat mengenai tata kelola lahan dan hutan.
Selain itu dalam proses pembahasan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan baik dari pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan serta rujukan ilmiah.
Ketentuan hukum dari fatwa ini termasuk mengharamkan segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam, deforestasi, pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim. Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.
Direktur Perkumpulan Manka, Juliarta Bramansa Ottay mengatakan bahwa, “Perubahan iklim merupakan isu yang besar dan kompleks, sehingga dibutuhkan kolaborasi lebih banyak pihak agar kesadartahuan mengenai isu perubahan iklim semakin meningkat di masyarakat dan agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak.”
“Harapan kami semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendiidkan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamkan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia.” tambahnya.