ZONAUTARA.com – Setelah masa pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan pada 14 Februari lalu, masyarakat tidak sabar menanti hasilnya. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 secara spesifik diatur tentang jadwal pengumuman hasil pemilihan umum, yang mencakup pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Sesuai dengan pasal 413 ayat (1) hingga (3) dari undang-undang tersebut, ada ketentuan khusus mengenai batas akhir pengumuman hasil pemilu.
Mengacu pada Undang-Undang tersebut, khususnya pasal 413 ayat (1), ditetapkan bahwa hasil pilpres akan diumumkan secara nasional selambat-lambatnya 35 hari setelah proses pemungutan suara selesai. Pemungutan suara untuk pemilu 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Berdasarkan perhitungan, ini berarti pengumuman hasil pilpres dijadwalkan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Keselarasan waktu ini juga didukung oleh Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024
Berikut adalah ringkasan jadwal terkait pengumuman hasil Pemilu 2024, sesuai dengan uraian di atas:
- Pengumuman Hasil Pilpres 2024: paling lambat 20 Maret 2024
- Pengumuman Hasil Pileg DPR 2024: paling lambat 20 Maret 2024
- Pengumuman Hasil Pileg DPD 2024: paling lambat 20 Maret 2024
- Pengumuman Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024: paling lambat 10 Maret 2024
- Pengumuman Hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024: paling lambat 5 Maret 2024
Tahapan selanjutnya dari Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, meliputi:
- Pemungutan dan penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji oleh anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
- Pengucapan sumpah/janji oleh anggota DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan sumpah/janji oleh presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Jika Pilpres dua putaran
Jika diperlukan putaran kedua dalam pilpres, tahapan tambahannya adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret hingga 25 April 2024
- Masa kampanye putaran kedua dari 2 Juni hingga 22 Juni 2024
- Masa tenang dari 23 Juni hingga 25 Juni 2024
- Pemungutan suara putaran kedua pada 26 Juni 2024
- Penghitungan dan rekapitulasi suara putaran kedua dari 26 Juni hingga 20 Juli 2024
Informasi ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai waktu dan tahapan pengumuman hasil Pemilu 2024.