ZONAUTARA.com – Dalam sebuah keputusan penting, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya di bulan November 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan proses Pemilu 2024 yang masih berlangsung.
Dalam sidang yang diadakan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/2/2024), MK menyampaikan bahwa setiap usaha untuk memodifikasi jadwal Pilkada yang telah ditentukan dapat mengganggu serta mengancam integritas konstitusional dari penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 yang masih dalam proses,” ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat menyampaikan pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK menekankan pentingnya mengikuti jadwal Pilkada serentak yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus diadakan pada November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan tanggal pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mengusulkan pemajuan jadwal Pilkada dari November ke September 2024, yang kini tengah menunggu persetujuan dari pemerintah.
MK juga bahas persyaratan mundur bagi Caleg terpilih
Dalam putusan tersebut, MK juga membahas Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada, yang menuntut anggota DPR, DPRD, dan DPD untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahmad Alafizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan agar ketentuan ini juga diterapkan bagi calon anggota legislatif terpilih yang ingin mengikuti Pilkada 2024.
MK menolak permohonan ini dengan alasan bahwa pengunduran diri bagi anggota legislatif lebih ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Namun, MK menyarankan agar KPU mewajibkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang ingin maju sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri setelah resmi dilantik.
MK menilai ini sebagai cara yang efektif untuk memastikan integritas dan transparansi proses pemilihan.
Keputusan MK ini menegaskan kembali pentingnya menjaga kestabilan dan integritas proses pemilihan kepala daerah di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah dalam proses tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan konstitusional yang berlaku.