ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kepl. Sitaro.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Sitaro Nomor 304 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro Tahun 2024, tertanggal 28 Februari 2024.
Lampiran 2 ketetapan tersebut memerinci hasil perolehan suara sah caleg setiap Parpol yang ikut Pemilu 2024 untuk DPRD Sitaro. Untuk Kab. Kepl. Sitaro terbagi atas 3 daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil Sitaro 1, Dapil Sitaro 2 dan Dapil Sitaro 3.
Berikut hasil perolehan suara sah caleg setiap parpol di DPRD Sitaro Dapil Sitaro 2.
(Untuk perolehan total setiap parpol dapat dilihat di sini: Perolehan Parpol di Sitaro