ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kepl. Sitaro.
Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Sitaro Nomor 304 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro Tahun 2024, tertanggal 28 Februari 2024.
Lampiran 1 ketetapan tersebut memerinci hasil perolehan suara setiap Parpol yang ikut Pemilu 2024 untuk DPRD Sitaro. Adapun total suara sah parpol yang ditetapkan sejumlah 43.426 suara sah.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai dengan raihan suara terbanyak yakni 22.152 suara sah. Berikut hasil perolehan suara sah setiap parpol di DPRD Sitaro, yang telah diurutkan berdasarkan urutan suara terbanyak.