ZONAUTARA.com – Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah inovatif dalam upaya pencegahan korupsi melalui peluncuran akun media sosial “Literasi Gratifikasi” pada 17 Agustus 2023.
Tujuan dari inovasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman yang benar tentang gratifikasi. Akun ini menargetkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat luas sebagai audiensnya agar dapat mendorong praktik transparansi, akuntabilitas, dan budaya integritas dalam semua aspek pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan menggunakan platform Instagram dan TikTok, Literasi Gratifikasi berhasil menarik perhatian masyarakat dengan mencapai 3 juta impresi dalam waktu kurang dari lima bulan sejak diluncurkan.
Capaian ini menegaskan kembali pentingnya media sosial sebagai alat penyebaran pesan anti-gratifikasi dan informasi antikorupsi yang menjangkau khalayak luas, terutama generasi muda saat ini yang tak bisa lepas dari internet.
Selain menyediakan informasi tentang gratifikasi, akun ini juga bertujuan sebagai jembatan dialog antara KPK dan masyarakat. Dengan memanfaatkan konten yang relevan dan mudah dipahami, Literasi Gratifikasi berupaya menginspirasi masyarakat untuk tidak hanya memahami tentang gratifikasi, tetapi juga untuk menjadi bagian dari solusi dalam pencegahan gratifikasi dengan tidak melakukan tindakan koruptif tersebut.
Herda Helmijaya, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, menekankan pentingnya inisiatif ini, “Kami terkesan dengan tingkat keterlibatan dan umpan balik positif dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa ada keinginan kuat di kalangan masyarakat untuk belajar dan berkontribusi pada pencegahan gratifikasi ilegal. Kami bertekad untuk terus memperkaya konten kami agar lebih interaktif dan informatif, sehingga dapat mendorong lebih banyak lagi partisipasi publik.”
Menambahkan perspektif dari Anjas Prasetiyo, Kepala Satuan Tugas Komunikasi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, memberikan kutipan yang menggugah, “Melalui Literasi Gratifikasi, kami ingin menciptakan sebuah gerakan di mana setiap individu, tidak hanya memahami batasan gratifikasi, tetapi juga merasa diberdayakan untuk bertindak melawan korupsi. Setiap laporan gratifikasi yang kami terima adalah langkah maju menuju Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan ini.”
Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK juga telah mengelola situs pencegahan korupsi “JAGA”. Dengan capaian 21,5 juta hits di tahun 2023, platform ini berfungsi dengan baik sebagai sarana membangun interaksi dan pertukaran aspirasi masyarakat yang berlandaskan fakta dan data yang terintegrasi dengan instansi terkait.
JAGA memiliki fitur Informasi Jendela Pencegahan yang memaparkan strategi pencegahan korupsi yang dilakukan KPK mulai dari individu – sistem pemerintahan melalui LHKPN, Gratifikasi, SPI, MCP, dan Stranas PK; Konten Literasi dan Data terkait pelayanan publik seperti pendidikan (sekolah dan kampus), fasilitas kesehatan, desa, perizinan, penanganan COVID-19, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan pelabuhan; Berita JAGA yang memuat kabar terkini seputar upaya pencegahan korupsi di setiap sektor pelayanan publik; serta Diskusi, Keluhan & Chatbot di mana masyarakat dapat mendiskusikan dan menyampaikan keluhan demi pencegahan korupsi yang lebih baik.
Selain itu, Instagram jaga.id juga telah menjadi rujukan masyarakat untuk mengakses informasi pencegahan korupsi secara mudah dan menarik dengan 5.734 pengikut.
Dengan keberhasilan awal ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK bertekad untuk terus mengembangkan dan memperluas jangkauan platform pencegahan korupsi. Upaya ini diharapkan dapat semakin menguatkan fondasi integritas di Indonesia dan mempromosikan budaya antikorupsi yang lebih kuat di kalangan masyarakat.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mengikuti akun Literasi Gratifikasi dan jaga.id di Instagram dan TikTok, serta situs JAGA.ID. Dengan berpartisipasi, setiap individu dapat berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih transparan dan bebas dari korupsi.