MANADO, ZONAUTARA.com – Pada Sabtu, 30 Maret 2024, Gerakan Perempuan Sulut (GPS) bekerjasama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) melakukan peluncuran temuan hasil pemantauan program perlindungan perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara melalui audit sosial. Proses pemantauan ini telah berlangsung sejak bulan November 2023 hingga Februari 2024.
Tujuan Audit Sosial
Audit sosial ini bertujuan untuk beberapa hal. Pertama, untuk mengevaluasi relevansi perencanaan dan implementasi kebijakan dalam menanggapi persoalan yang dihadapi oleh kelompok marjinal, terutama perempuan dan korban kekerasan.
Kedua, untuk menilai relevansi output dan dukungan anggaran dari program perlindungan perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam menanggapi isu-isu terkait perempuan, termasuk kekerasan terhadap perempuan.
Ketiga, untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait aspek perencanaan dan implementasi kebijakan berdasarkan temuan hasil pemantauan.
Temuan Hasil Pemantauan
Hasil pemantauan menunjukkan beberapa temuan yang signifikan. Pada tahap perencanaan kebijakan, terdapat minimnya pelibatan publik, termasuk media, dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Hal ini berdampak besar pada hasil yang dicapai, di mana kegiatan yang direncanakan tidak menghasilkan output yang dibutuhkan oleh penerima manfaat.
Selain itu, tidak adanya informasi yang disampaikan secara langsung kepada publik mengakibatkan masalah seperti biaya Visum et Psikiatrikum yang masih berbayar dan keterbatasan tenaga profesional dalam menangani korban.
Menurut Kepala UPTD PPA Provinsi, Marsel Silom, aspek kualitas layanan terhadap korban perempuan masih rendah.
Faktor-faktor seperti kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana, serta mekanisme atau aturan masih perlu ditingkatkan untuk mengurangi ketidakpuasan korban.
Rekomendasi dan Solusi
Dari hasil audit sosial ini, dihasilkan beberapa rekomendasi yang dapat dijadikan acuan bagi pihak terkait. Pentingnya pelibatan publik secara serius sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program agar program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Komunikasi yang efektif antara lembaga legislatif dan eksekutif juga perlu ditingkatkan untuk memastikan anggaran yang disediakan sesuai dengan kebutuhan pelayanan korban perempuan.
Pemanfaatan digitalisasi dalam perencanaan dan implementasi program juga perlu didesain khusus agar masyarakat dapat mengakses informasi dan menyampaikan aspirasi secara langsung. Pelibatan media sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program juga dianggap penting sebagai bentuk transparansi dan kontrol sosial.
Kesimpulan
Melalui hasil pemantauan program perlindungan perempuan di Sulawesi Utara, GPS dan PERLUDEM telah memberikan kontribusi berharga dalam mengevaluasi dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kebijakan dan pelayanan terhadap perempuan dan korban kekerasan. Langkah-langkah yang diambil berdasarkan rekomendasi tersebut diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan di daerah tersebut.