KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Untuk menciptakan Kotamobagu bebas pungutan liar, Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu bersama Polres Kotamobagu dan Saber Pungli Reskrim, memberikan teguran keras kepada para oknum juru parkir liar yang ada di Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman.
Teguran ini berupa pemasangan sejumlah baliho di depan toko-toko sepanjang ruas Jalan Kartini yang bertuliskan “STOP Bayar Parkir Liar” pada Kamis, 16 Mei 2024.
Kadis Perhubungan Kota Kotamobagu, Anas Tungkagi, saat diwawancarai pada kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa selain teguran, pemasangan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang parkir selain di pos parkir resmi.
“Imbauan untuk masyarakat Kotamobagu ataupun dari luar daerah yang masuk di pusat kota, khususnya Jalan Kartini, dilarang memberikan uang parkir kepada juru parkir liar,” jelas Anas.
Ia juga menyampaikan bahwa selain memasang baliho, turut dilakukan penindakan kepada juru parkir liar di lokasi.
“Tindakan hari ini baru berupa penahanan Kartu Identitas (KTP). Hari ini ada 3 orang yang kami dapati, dan sesuai keterangan dari ketiganya hanya mereka yang beroperasi di Jalan Kartini. Selanjutnya, KTP mereka kami tahan untuk diundang besok di kantor DISHUB,” tegasnya.
Anas menyampaikan bahwa tindakan selanjutnya, ketiga orang ini akan diberi surat pernyataan bahwa mereka tidak akan lagi melakukan parkir liar.
“Jika mereka kembali melakukan pungutan liar di Jalan Kartini, maka akan berurusan dengan Saber Pungli Reskrim,” jelasnya.