KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, menekankan urgensi peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dalam acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
Acara tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024, di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Dalam pernyataannya, Wali Kota Asripan Nani menyoroti pentingnya pendapatan daerah sebagai indikator utama kemandirian dalam pelaksanaan otonomi daerah.
“Salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan,” ujarnya.
Menyoroti capaian penerimaan PBB-P2 Kota Kotamobagu tahun sebelumnya yang belum memenuhi target, Wali Kota mengungkapkan kekhawatirannya.
“Pertemuan hari ini, selain penyerahan SPPDT, juga saya ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan sebenarnya sehingga penerimaan PBB tidak tercapai,” tegasnya.
Wali Kota juga menghimbau kepada para lurah dan sangadi di Kotamobagu untuk segera mendistribusikan SPPDT kepada wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.
“Pendekatan dan pembinaan yang intensif diperlukan agar tingkat kesadaran masyarakat meningkat dari waktu ke waktu,” tambahnya.
Acara ini diharapkan menjadi momentum bagi Kotamobagu dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak, serta memperkuat kemandirian dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, serta perwakilan dari institusi keuangan seperti Pimpinan BNI Cabang Kotamobagu dan Kepala Cabang PT. Bank Sulutgo Kotamobagu. Hadir pula para pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat.