KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Selasa (28/05/2024).
Rakor ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, dan dilaksanakan di aula Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Kotamobagu.
Personil KPK yang hadir dalam Rakor tersebut adalah Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Republik Indonesia, Andy Purwana; PIC Korsup KPK RI Wilayah Sulawesi Utara, Tri Haryati; serta tim dari Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia.
Hadir pula dalam Rakor tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, Inspektur Daerah Kotamobagu, Yusrin Mantali, CGCAE; para Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu, para Camat, serta Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasinya kepada KPK RI yang telah datang ke Kota Kotamobagu untuk menggelar Rakor terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Saya atas nama Pribadi dan jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan ucapan Selamat Datang di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kepada Tim Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam bahasa adat daerah kami, ‘Dega Niondon Kominta’,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Asripan Nani juga mempresentasikan upaya Pemkot Kotamobagu dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Dapat kami sampaikan bahwa, saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu terus melakukan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, yakni diantaranya selalu melaksanakan pembinaan, pengawasan, baik itu dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah maupun pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Dari sisi pengawasan APIP, pada setiap proyek strategis yang dilaksanakan di Kota Kotamobagu juga dilakukan Probity Audit oleh Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga tahap serah terima pekerjaan.”
Asripan berharap, dengan adanya Rakor ini, pencegahan korupsi di jajaran Pemkot Kotamobagu dapat semakin ditingkatkan.
“Kami juga sangat mengharapkan, agar Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dapat memberikan arahan kepada kami, dalam rangka mewujudkan Good Governance di daerah ini,” harapnya.