SITARO, ZONAUTARA.com – Jelang tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan KPU pusat perihal status warga di Pulau Ruang, yang rencananya akan direlokasi.
Ketua KPU Kabupaten Kepualuan Sitaro, Stevanus Kaaro, menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih menunggu terkait turunan peraturan atau petunjuk teknis terkait warga di lokasi bencana, tersebar hingga ke luar daerah.
Belum lama ini KPU menerima surat jawaban dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro terkait status kependudukan warga dua desa di Pulau Ruang yang tidak berubah.
Ini salah satu dasar KPU membuka penerimaan badan Adhock yakni anggota PPS di dua desa tersebut. Meski begitu upaya relokasi pemerintah ini membuat pihak KPU Sitaro harus berkoordinasi dengan atasannya karena memasuki tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Menurut Kaaro, jawaban surat yang diterima dari pemerintah daerah langsung dikirim ke KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk meminta arahan selanjutnya apa yang harus dilakukan KPU Sitaro untuk warga di Desa Pumpente dan Laingpatehi ini.
“Kami masih mendata penduduk Pulau Ruang masih masuk daftar pemilih Kabupaten Kepulauan Sitaro, termasuk adhock, Panitia Pemungutan Suara masih direkrut,” kata Kaaro.
“Kami segera berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait kondisi warga Pulau Ruang, sebelum pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai 31 Mei 2024 mendatang, seperti apa nanti sikap yang akan diambil KPU Sitaro,” jelasnya, saat dijumpai usai media gathering, Selasa, 28 Mei 2024.
Pada kesempatan yang sama, Frismar B. Siramba, salah satu komisioner KPU Sitaro menyampaikan pihaknya membutuhkan jawaban dan peraturan yang baru perihal memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang akan dimulai 31 Mei 2024 mendatang.
Ini penting kata Siramba, mengingat aturan saat ini belum mengijinkan untuk melakukan Coklit diluar daerah. Sementara, sesuai data yang ada, untuk warga di Pulau Ruang khususnya Desa Pumpente dan Laingpatehi tersebar di Kota Manado, Minahasa maupun Sitaro. Di Pulau Ruang sendiri terdapat tiga TPS pada Pemilu sebelumnya.
Dua TPS berada di Desa Laingpatehi dengan jumlah TPS satu sebanyak 206 pemilih dan TPS dua sebanyak 216 pemilih, sedangkan di Desa Pumpente itu terdapat satu TPS dengan jumlah pemilih 260 orang.
“Ini yang kemudian membuat kita masih menunggu, jika sudah ada regulasinya maka semua akan berjalan dengan baik meskipun harus diluar daerah, tapi ini aturan belum mengijinkan,” kata Siramba.
Selanjutnya, terkait dengan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Pemilu 2024 sebelumnya Kabupaten Kepulauan Sitaro memiliki 249 jumlah TPS, sementara di Pilkada ini pihak KPU memastikan ada pengurangan TPS.
“Kami mendata di Pilkada ini kemungkinan menurun dan hanya sekira 136 TPS saja, karena ada PKPU yang mengatur terkait jumlah pemilih dalam satu TPS lebih banyak dari sebelumnya sehingga secara langsung meminimalisir jumlah TPS,” ucapnya.
Keadaan ini ditegaskan juga Komisioner KPU Sitaro, Fidel Malumbot, menurut dia setelah mengunjungi lokasi pengungsian di Tagulandang, ternyata tidak semua warga di Pulau Ruang berada di luar daerah.
Penyebaran ini yang kemudian membuat KPU Masih menunggu dasar untuk pemutakhiran daftar pemilih.
Fidel berharap segera mendapat solusi sebelum penetapan Daftar Pemilh Tetap (DPT) pada 23 September 2024 mendatang, karena akan berdampak pada pegiriman logistik Pilkada.
“Ini penting karena patokan logistik itu dari DPT, karena itu harus segera dipastikan,” ucap Fidel.
KPU, Kata Fidel prinsipnya hanya melaksanakan peraturan, tidak dalam kapasitas memindahkan warga Pulau Ruang.
“Atau menahan mereka pergi,” beber dia.
Hingga saat ini 301 Kepala Keluarga di dua Desa di Pulau Ruang masih tersebar di Posko Pengungsian dan rumah kerabat.
Kepala Pelakasana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Joickson Sagune, menyampaikan ada perhatian pemerintah untuk warga Pulau Ruang sebelum nanti pindah ke lokasi relokasi.
Pemerintah kata Sagune, berencana akan memindahkan warga ke Rusunawa di Kota Bitung, sehingga lokasinya lebih baik dan nyaman sembari menunggu hunian tetap selesai di Desa Modisi.
“Pemerintah akan mengalihkan warga dari lokasi pengungsian pindah ke Rusunawa di Bitung,” kata Sagune.
Sementara itu, Rusunawa tersebut memiliki biaya sewa. Untuk membantu warga, Pemerintah akan memberikan dana tunggu hunian perbulan sekaligus dipakai untuk biaya sewa nanti.
“Kami sudah rapat dengan BNPB untuk proses menunggu warga akan menerima dana tunggu hunian dan disiasati sebagai baiya sewa di Rusunawa, dana di usulkan ke BNPB selama tiga bulan, tiap KK akan menerima Rp. 600.000,” jelasnya.
Jika selama tiga bulan Hunian belum juga selesai maka akan diusulkan dengan jangka waktu yang sama, sementara dana hunian tunggu berpotensi bertambah sesuai dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey saat mengunjungi warga di Pulau Tagulandang.
“Ada informasi dari Pak Gubernur, Pemerintah provinsi akan menambah dengan jumlah yang sama Rp. 600.000, sehingga diharapkan bisa membantu warga,” harap Sagune.