SITARO, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus berupaya untuk menurunkan kasus Stunting hingga 2024 ini.
Dalam Persentasi penilaian kinerja percepatan penurunan Stunting yang digelar Bappeda Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 29 Mei 2024 di The Sentra Hotel Manado, diketahui terjadi penurunan kasus di Kabupaten Kepulauan Sitaro setiap tahunnya.
Sesuai materi yang di paparkan Pemerintah, dimana empat tahun terakhir data Pravelensi Stunting di Kabupaten Kepulauan Sitaro mengalami penurunan signifikan.
Pada tahun 2020 tercatat 59 kasus Balita, pada tahun 2021 menurun menjadi 37 Balita, sementara di tahun 2022 lebih menurun 22 kasus dan di 2023 tinggal 16 balita saja.
Upaya ini tak lepas dari sumbangsih semua pihak, dimana seratus persen desa dan kelurahan di Sitaro sudah memiliki Tim Pendamping Keluarga, selain itu adanya kader Posyandu, sebanyak 230 atau 80 persen Guru Paud terlatih penanganan Stunting .
Ada lagi, sebanyak 89,2 persen desa dan kelurahan memilkiki Kader Pembangunan Manusia, serta semua desa di Sitaro memiliki kapasitas penanganan Stunting, 104 orang pendamping PKH juga sudah terlatih modul kesehatan dan Gizi.
Dari sisi sarana dan prasaran di Kabupaten Kepulauan Sitaro terdapat 127 Pos pelayanan terpadu, terdapat 127 Antropmetri Kit yakni alat untuk mengukur anak stunting yang terkalibrasi, semua puskesmas memiliki Antropometri Kit, serta tersedianya 123 sekolah Paud.
Target pemeirntah untuk Pravelensi Stunting, Sesuai RPJMD itu 2018 – 2023, sedangkan untuk anggaran di tahun 2023 setidaknya lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di alokasikan Rp. 10.077.456.000,00 sementara dari Anggaran Desa sebesar Rp. 16.706.840.701,00.
Untuk di tahun 2024 sendiri lewat APBD itu teranggarakan sebanyak RP. 9.240.775.800,00 dan dari anggaran desa sebesar Rp. 22.677.018.078,00.
“Kami terus berupaya supaya penanganan Stunting di Kabupaten Kepulauan Sitaro terus menurun, kami tidak hanya fokus menurunkan angka tapi jangkauan hingga tahap pencegahan menjadi prioritas,” kata Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joi E.B. Oroh.
Untuk pencegahan sendiri, Pemerintah terpantau rutin menggelar sosialisasi, dengan mengedukasi kesehatan reproduksi dan pendewasaan usia perkawinan pada 24 Sekolah Menengah Pertama dan 8 Sekolah Menengah Atas, dan seluruh tempat ibadah bekerjasama dengan pimpinan agama.
Untuk anggaran tahun 2023, Zonautara.com memperoleh data setiap Organisasi perangkat daerah mengeluarkan sejumlah uang untuk upaya penanganan Stunting ini.
Mulai dari Dinas Perikanan. Rp. 50.161.500, Dinas Kesehatan Rp. 4.124.082.500, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp. 2.433.068.000, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Rp. 58.377.000, Dinas Sosial Rp. 99.920.000, Dinas Kominfo Rp. 79. 956.000 dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman sebesar Rp. 3. 231.900.000.
“Stunting ini tidak hanya menjadi pekerjaan satu Dinas, di Sitaro semua OPD itu bekerja saling membantu termasuk dalam hal angagran yang ada,” ungkap Oroh.
Menariknya di Kabupaten Bahari ini, untuk orang tua asuh tidak hanya dari orangtua kandung tapi dibagi ke setiap kepala OPD yang ada, sehingga nantinya setiap pimpinan di dinas bertanggungjawab pada satu anak yang menjadi anak asuhnya.
“Belakangaan terakhir untuk orang tua asuh tidak hanya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro tetapi sudah ada sukarelawan misalnya dari, TP PKK, Dharma Wanita, Lapas Kelas IIB Ulu Siau, dari Anggota DPRD, Polri, TNI juga ada dari Ibu Bhayangkari, serta toko Agama,” bangganya.
“Sehingga dalam hal pemenuhan kebutuhan ibu hamil atau anak stunting pemerintah terbantu, dengan orang tua asuh yang bertindak selayaknya orang tua memperhatikan serta memberikan tambahan nutrisi dan gizi sehingga kasusnya terus menurun,” jelas dia.
Pemerintah juga menerbtikan sejumlah aturan sebagai dasar atau aturan yang mengikat seperti Peraturan Bupati (Perbup) nomor 29 tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting, SK Bupati Nomor 58 Tahun 2022 tentang Kampung/Kelurahan lokasi fokus prioritas percepatan penurunan Stunting tahun 2023.
Diterbitkan juga SK Bupati nomor 77 tahun 2023 tentang Inovasi Gesit EVA’S NEXT G, SK Bupati nomor 287 tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup nomor 69 tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting di Sitaro dan SK Bupati nomor 292 tahun 2023 tentang Gerakan Sitaro Bersih, Aman, dan Pintar (Gesit Bersinar).
Dengan upaya dari semua sektor ini , diharapkan kasus stunting di Sitaro bisa segera teratasi, dan melebihi target yang diberikan negara bagi daerah. Terlebih anak – anak di Sitaro bisa tumbuh dan berkembang tanpa hambatan dan kedepan menjadi generasi pemimpin bangsa.