SITARO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) membuka perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, jelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada November 2024 mendatang. Jadwalnya dimulai 13 Juni 2024.
Bagi warga di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang ingin menambah pendapatan dan ingin bergabung menjadi penyelenggara Pilkada 2024, KPU resmi membuka kesempatan. Jelang tahapan Pilkada November mendatang. KPU akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Tahapannya sudah dimulai, kami berharap warga maupun anak muda yang mendaftar punya visi yang sama yakni untuk suksesi Pilkada, memiliki tanggung jawab, punya semangat, juga teliti saat bekerja,” kata Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro.
JADWAL PEREKRUTAN PETUGAS PANTARLIH
- 13 – 17 Juni 2024, Pengumuman pendaftaran calon petugas Pantarlih atau disebut juga PPDP
- 13 – 19 Juni 2024, Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih / PPDP
- 14 – 20 Juni 2024, Penelitian administrasi
- 21 – 23 Juni 2024, Pengumuman hasil seleksi
- 23 Juni 2024, Penetapan nama hasil seleksi
- 24 Juni 2024, Pelantikan Pantarlih / PPDP
- 24 Juni – 25 Juli 2024, Masa kerja petugas Pantarlih / PPDP
PERSYARATAN PEMBENTUKAN PANTARLIH
Sementara untuk persyaratan pembentukan Pantarlih calon petugas harua memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan KPU, mengacu pada Keputusan KPU nomor 638 tahun 2024, diantaranya :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasamani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas atau sederajatnya
- Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
DOKUMEN KELENGKAPAN PEMBENTUKAN PANTARLIH
Bagi setiap warga yang serius ataupun para putra putri yang baru lulus sekolah menengah atas dan sederajatnya bisa mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan.
- Surat Pendaftaran
- Fotokopi KTP EL
- Fotokopi Ijasah SMA / Sederjat atau pendidikan terakhir
- Pas foto berwarna ukuran 4×6
- Surat Pernyataan Bermaterai
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani , dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan gula darah, tekanan darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.