SITARO, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menetapkan status masa transisi darurat ke pemulihan bencana erupsi Gunungapi Ruang selama 180 hari kedepan.
Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Joi E B. Oroh resmi menandatangani Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sitaro dengan nomor 129 Tahun 2024 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana, berlaku sejak 11 Juni 2024.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan dua kali perpanjangan masa tanggap darurat bencana sejak 16 April 2024 hingga 10 Juni 2024.
Proses pemulihan bencana erupsi Gunung Ruang ini setidaknya membutuhkan waktu selama 180 hari atau enam bulan kedepan. Dalam Surat Keputusan itu, disebutkan segala biaya yang timbul akibat penetapan status tersebut akan dibebankan pada APBD dan APBN tahun anggaran 2024.
“Artinya pemerintah daerah bersama stakeholder terkait akan melakukan langkah-langkah konkret guna memastikan agar kehidupan masyarakat bisa kembali normal sebagaimana biasanya,” kata, Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Sitaro, Stanly Tukunang, Selasa, 11 Juni 2024.
Hal ini, kata Stanly, akan berlaku hingga 8 Desember 2024 mendatang. Informasi ini diputuskan pada rapat pemerintah daerah bersama tim penanggulangan bencana alam secara virtual yang dipimpin Sekretaris Daerah, Denny Kondoj pada, Senin, 10 Juni 2024.
Ikut dalam rapat yang terpusat di kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Sulawesi Utara itu antara lain pihak BNPB, Kapolres Kepulauan Sitaro, Dandim 1301/Sangihe, Danlanal Tahuna hingga Badan Geologi.
Ikut hadir perwakilan dari BPBD Sulawesi Utara, Basarnas, BMKG, Pimpinan OPD teknis hingga para Camat se-Tagulandang.
Sebelumnya dalam kaitan proses pemulihan ini, salah satu langkah yang diambil yakni pemerintah daerah menggelar kerja bakti massal jajaran ASN dan THL di lingkungan Pemkab Sitaro.
“Kami sudah turun ke Tagulandang. Ini juga dalam kaitan masa pemulihan pasca bencana,” ucap Tukunang.
Sementara itu, sejumlah warga di Pulau Tagulandang yang menjadi penyintas bencana erupsi Gunungapi Ruang berharap saat masa pemulihan Pemerintah bisa lebih memperhatikan masyarakat, baik dari sisi pembagian bantuan secara merata maupun penyembuhan trauma.
Warga berharap, pemerintah menindak tegas oknum yang memanfaatkan bantuan demi kepentingan pribadi maupun kelompok yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap bantuan yang diterima itu merata, jangan ada oknum yang memilah dan memilih membagi bantuan harus ditindak sesuai undang – undang kami diperintahkan untuk menerima bantuan yang sama dari negara lewat pemerintah,” kata Melki salah satu warga di Kelurahan Bahoi.