bar-merah

Evi dan Intan bangga direkrut KPU Sitaro jadi petugas Pantarlih

Intan Kansil, Pantarlih asal Kampung Bandil di Kecamatan Siau Timur Selatan.

SITARO, ZONAUTARA.com – Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengaku bangga dan senang menjadi bagian untuk menyukseskan program negara.

Dibukanya perekrutan Petugas Pantarlih sejak 13 Juni 2024 menjadi kesempatan bagi warga untuk mendapatkan penghasilan dari tahapan jelang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Namun demikian, alasan pendapatan bukan menjadi alasan yang utama bagi warga yang lulus Pantarlih. Salah satu yang ditemui usai gelaran apel akbar di lapangan Akesembeka, Kecamatan Siau Timur, Evi Harinda (30), warga Kampung Mala.

Evi menyampaikan dengan menjadi Pantarlih, ia memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dalam sejarah dan membantu menyukseskan program negara.

Intan Kansil, Pantarlih asal Kampung Bandil di Kecamatan Siau Timur Selatan.

Menurut Evi misinya menjadi petugas Pantarlih untuk memastikan data yang dikumpulkan itu disajikan dengan benar.

“Saya ingin memperbaiki data dan .emastikan data yang dikumpulkan bisa benar dan akurat, karena itu sangat senang bisa menjadi Pantarlih,” kata Evi.

Dijumpai tidak jauh dari Evi, petugas lainnya, Intan Kansil (24) warga Kampung Bandil, lolos untuk kedua kalinya menjadi Pantarlih.

Intan menjelaskan sesuai pengalaman pertamanya menjadi petugas Pantarlih tidak berat, hampir tidak menemui kendala saat bertugas sebelumnya.

“Karena itu, saya mencoba melamar kembali menjadi petugas Pantarlih,” ungkap Intan, sambil memegang Rompi.

Evi Harinda, Pantarlih Kampung Mala.

Intan kepada Zonautara.com, mengungkapkan niatnya sederhana ingin menyukseskan Pilkada yang akan digelar November mendatang.

“Saya bertekad, ingin menyukseskan Pilkada,”ucap Intan.

Pantarlih akan bertugas mulai 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. Petugas Pantarlih direkrut sejak 13 Juni 2024 dan melewati tes administrasi.

Sementara untuk persyaratan pembentukan Pantarlih petugas harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan KPU, mengacu pada Keputusan KPU nomor 638 tahun 2024, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas atau sederajatnya
  • Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.


Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com