SITARO, ZONAUTARA.com – Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joi E.B. Oroh, telah resmi memperpanjang masa jabatan bagi 69 Kapitalau (Kepala Desa)terpilih periode tahun 2019-2021 dan 411 anggota Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) terpilih periode tahun 2019-2023. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 28 Juni 2024, di Auditorium Kantor Bupati Sitaro.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Joi E.B. Oroh menjelaskan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan terbaru ini mengatur tentang penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan di tingkat desa,” ujar Oroh.
Peraturan baru ini, yang tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dirancang untuk meningkatkan stabilitas pemerintahan desa dan memberikan waktu yang lebih lama bagi para pemimpin desa untuk mengimplementasikan program-program mereka dan memperkuat pembangunan di desa mereka. Dengan demikian, diharapkan adanya kesinambungan kepemimpinan yang mampu memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat.
Selain memperpanjang masa jabatan Kapitalau, keputusan ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama delapan tahun. Hal ini ditujukan agar terdapat harmoni antara masa jabatan kepala desa dan anggota BPD, sehingga mampu bekerja sama secara efektif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Oroh menegaskan perpanjangan masa jabatan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemimpinan yang lebih stabil dan berkesinambungan.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kapitalau dan anggota MTK dapat lebih fokus dan memiliki kesempatan lebih untuk terus memimpin dan berkontribusi menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, memberikan kesempatan kepada para pemimpin untuk melaksanakan program-program yang telah direncanakan, dan memastikan adanya kesinambungan pembangunan di tingkat desa.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan dan kebijakan terbaru terkait pemerintahan desa, serta upaya pemerintah dalam mendukung pembangunan di tingkat desa, kunjungi situs resmi pemerintah daerah atau platform informasi lainnya.