Tomohon,ZONAUTARA.com – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring yang mewakili Wali Kota, hadir dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Tomohon, pada Selasa (2/7) di ruang sidang DPRD Kota Tomohon.
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota mengenai rancangan peratuaran daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
“Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat 1 dan pasal 194 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah,” jelas Sekda Kota Tomohon Edwin Roring dalam penyampaiannya dihadapan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon.
Dalam rancangan peraturan daerah ini Pemkot Tomohon menyajikan pertangunggjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon 2023 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan provinsi Sulawesi Utara.
Merujuk dari laporan yang ada, jumlah realisasi anggaran Pemkot Tomohon pada tahun 2023 sebesar Rp.616.085.781.555,93. Pendapatan daerah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
PAD terealisasi sebesar Rp.45.621.779.435,93. pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.561.266.621.366,00; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.9.197.380.754,00. Pada sisi pembelanjaan, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp.638.548.358.937,00.
Sedangkan untuk komponen pembiayaan dapat disampaikan sebagai berikut, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.50.188.386.612,44, sedangkan untuk komponen pengeluaran terealisasi sebesar Rp.6.861.600.552,00 sehingga dengan demikian tercatat pembiayaan netto sebesar Rp.43.326.786.060,44.
selanjutnya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2023 adalah Rp.20.864.208.679,37.
Jumlah tersebut merupakan selisih realisasi pendapatan dengan belanja, dengan memperhitungkan pembiayaan netto selama satu tahun anggaran.
Pengajuan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat 1 dan pasal 194 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah dimana mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang selanjutnya dibahas bersama dengan dprd untuk mendapatkan persetujuan bersama. kemudian sesuai ketentuan persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam pembahasan Ranperda ini juga dihadiri para anggota DPRD Kota Tomohon, para Asisten Setda Kota Tomohon, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan insan pers.