KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu buka suara mengenai penerapan Undang-Undang Sangadi (Kepala Desa) yang baru disahkan oleh DPR-RI pada Kamis, 28 Maret 2024.
Undang-Undang ini memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan telah diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang melantik 193 Sangadi pada Kamis, 4 Juli 2024.
Namun, kapan Undang-Undang ini akan diterapkan di Kotamobagu? Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun langkah-langkah ke depan terkait penyesuaian masa jabatan tersebut.
“Terkait dengan penyesuaian masa jabatan, sedang diambil langkah-langkah, bukan berarti ada keterlambatan. Pertama, di Kotamobagu belum mendesak, karena yang dimaksud perpanjangan itu adalah jika Sangadi yang ada di Kotamobagu masa jabatannya sudah mau berakhir, berarti akan diperpanjang,” ujar Teddy saat diwawancarai di ruangannya pada Rabu, 10 Juli 2024.
“Selain itu, kami masih konsultasi lagi karena ada salah satu Sangadi yang statusnya Penjabat (Pj) yaitu Moyag Tampoan. Sementara untuk tahun 2024, pertama belum dianggarkan, kedua belum bisa dilaksanakan Pilkades karena bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Maka itu kita akan anggarkan di tahun 2025 khusus Pilkades Moyag Tampoan,” tambah Teddy.
PMD Kota Kotamobagu terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait apakah jabatan Sangadi yang akan disesuaikan itu 14 Sangadi atau 15 Sangadi se-Kotamobagu.
“Jika sudah selesai semua, bahkan besok atau lusa setelah membuat laporan, kita akan laksanakan. Sangadi kita kan hanya ada 14, diluar dengan Sangadi Moyag Tampoan,” tutupnya.