SITARO,ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro menggelar rapat paripurna untuk menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD pada Selasa (16/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Joi E.B. Oroh mengapresiasi DPRD yang telah menunjukkan semangat dan komitmen tinggi dalam membahas dan mengkaji usulan Ranperda secara kritis, cermat, teliti, objektif, dan komprehensif.
Menurut Oroh, Keputusan yang diambil melalui rapat paripurna ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah
“Saya mengapresiasi kerja keras DPRD yang telah melakukan pembahasan dan kajian mendalam atas Ranperda ini,” kata Oroh.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, juga menyampaikan respon positifnya terhadap pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Janis menilai Pembahasan Ranperda ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Ia berharap persetujuan ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
“Kami sangat menghargai kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi serta berperan aktif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro.