SITARO, ZONAUTARA.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Denny D. Kondoj, mewakili Penjabat Bupati menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sitaro, Selasa, 23 Juli 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Denny D. Kondoj menyampaikan penjelasan dari Bupati mengenai pentingnya penyusunan KUA-PPAS dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen KUA-PPAS ini memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
“Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran,” ujar Kondoj.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro telah menyusun Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2025 berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai landasan untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025.
Aturan mengenai KUA-PPAS diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun KUA-PPAS setiap tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan RAPBD dan harus disampaikan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Proses penyusunan KUA-PPAS mencakup identifikasi dan analisis terhadap berbagai aspek keuangan daerah, termasuk perkiraan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Selain itu, KUA-PPAS juga harus mempertimbangkan program-program prioritas yang telah ditetapkan dalam RKPD.
Dengan penyusunan yang matang dan berdasarkan data RKPD, diharapkan RAPBD 2025 dapat disusun dengan lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Rapat Paripurna ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa anggaran yang akan disusun dapat mengakomodasi berbagai program prioritas daerah.