KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik terkait Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling Kotamobagu Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024, di Balai Desa Kobo Kecil.
Dalam sambutannya, Asripan Nani menyampaikan pentingnya administrasi kependudukan sebagai kebutuhan dasar masyarakat dan hak asasi setiap individu.
“Administrasi Kependudukan ini adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat dan memperoleh itu adalah Hak Asasi semua orang. Jadi orang mendapatkan KTP bukan hanya syarat sebagai Penduduk, tetapi, mendapatkan KTP atau Identitas dirinya adalah Hak Asasi Manusia, sehingga Pemerintah harus memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh Sangadi dan Lurah di wilayah Kota Kotamobagu untuk melakukan identifikasi terhadap masyarakat yang belum memiliki KTP agar dapat segera dibuatkan Kartu Tanda Penduduk.
“Melalui kesempatan ini, saya juga menghimbau kepada seluruh Sangadi dan Lurah yang ada di wilayah Kota Kotamobagu untuk melakukan identifikasi masyarakat yang belum memiliki KTP agar nantinya dapat dibuatkan Kartu Tanda Penduduk,” tambahnya.
Acara tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Camat Kotamobagu Selatan Rinra Lamaka, para Sangadi dan Lurah, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan masyarakat setempat.