SITARO, ZONAUTARA.com – Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) berhasil meraih dana Insentif Fiskal sebesar Rp. 5.664.569.000 atas upaya pemerintah kabupaten dalam mengendalikan inflasi di daerah tersebut.
Penghargaan ini diberikan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, 6 Agustus 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joi Oroh, menyampaikan kebanggaan dan rasa terima kasihnya kepada pemerintah pusat dan Provinsi Sulawesi Utara atas dukungan yang diberikan. Ia juga mengapresiasi semua pihak di lingkup Pemerintah Sitaro atas kerja sama dan kerja keras mereka dalam mencapai hasil ini.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama dari semua pihak di lingkup Pemerintah Sitaro. Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung dan bekerja bersama pemerintah dalam menjaga kestabilan inflasi di daerah kita,” ujar Joi Oroh.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kabupaten Sitaro dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi. Hal ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Sitaro untuk terus bekerja keras dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakatnya.
Pemberian dana insentif fiskal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini mengatur alokasi insentif fiskal kepada daerah-daerah yang berhasil menunjukkan kinerja baik dalam pengendalian inflasi.
Acara yang digelar di Kementerian Dalam Negeri ini juga dihadiri oleh pejabat dari berbagai daerah yang menerima penghargaan serupa. Dana insentif fiskal yang diterima diharapkan dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Sitaro serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.