KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, resmi mengukuhkan 14 Sangadi atau Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan masa jabatan yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan ini berlangsung pada Senin, 5 Agustus 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Kepala Desa, Pasal 39 yang disahkan pada 5 Februari 2024.
Dalam upacara pengukuhan tersebut, Pj Wali Kota Asripan Nani menyampaikan pesan kepada Sangadi dan anggota BPD yang baru dilantik agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Saya yakin dan percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asripan Nani.
Asripan juga mengimbau kepada Sangadi dan seluruh anggota BPD untuk selalu menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam menjalankan tugas.
“Mengingat pentingnya peran dan fungsi seorang Sangadi dan BPD, melalui kesempatan ini saya mengimbau agar selalu menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab. Hal ini merupakan kunci utama untuk mencapai kesuksesan dan keberhasilan pemerintahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asripan berharap bahwa kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah ini dapat dijalankan dengan baik. “Sekali lagi, atas nama pribadi dan pemerintah, saya mengucapkan selamat kepada Sangadi dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” tutup Asripan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag, menjelaskan bahwa dari 15 Sangadi yang ada di Kotamobagu, hanya 14 yang mengikuti pengukuhan ini.
“Untuk Moyag Tampoan, tidak ikut dalam perpanjangan karena Sangadinya adalah penjabat. Pemilihan akan dilakukan pada tahun 2025 mendatang, dan masa jabatan yang dilantik nantinya juga akan berlaku selama 8 tahun,” ungkap Teddy.
Teddy juga menambahkan bahwa dengan penambahan masa jabatan ini, masa jabatan Sangadi dan BPD akan berakhir pada tahun 2030. “Hanya beberapa anggota BPD yang berbeda masa habis jabatannya, tergantung dari waktu pemilihan mereka,” jelasnya.
Tapri Bangol, Sangadi Poyowa Besar Satu, menyampaikan komitmennya untuk fokus mengembangkan para pelaku UMKM di desanya.
“Alhamdulillah, harapannya ke depan, dengan penambahan masa jabatan 2 tahun ini, seluruh Sangadi yang baru dikukuhkan akan bekerja keras untuk membangun desa masing-masing. Khusus di Poyowa Besar Satu, kami akan lebih berfokus pada pengembangan UMKM karena banyak UMKM di sana,” ungkapnya.
Pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat pemerintahan desa di Kota Kotamobagu, dengan harapan bahwa masa jabatan yang lebih panjang akan memungkinkan Sangadi dan anggota BPD untuk lebih fokus dan efektif dalam menjalankan program-program pembangunan desa.