SITARO, ZONAUTARA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melakukan razia terhadap angkutan penumpang selama bulan Juli 2024. Dari hasil pemeriksaan terhadap 84 unit kendaraan, ditemukan banyak pelanggaran terkait kelaikan kendaraan dan kelengkapan administrasi.
Menurut data yang dihimpun, 60 kendaraan telah melewati masa berlaku Surat Uji Kinerja (KIR) dan 54 kendaraan tidak memperbarui izin trayeknya. Meski demikian, hanya 43 unit kendaraan yang telah memperbarui KIR dan 36 unit yang memperbarui izin trayeknya.
Selain itu, Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dishub Sitaro, Vernando Karel, mengungkapkan bahwa banyak pemilik kendaraan yang tidak patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Hanya sekitar 43 persen angkutan umum yang taat membayar pajak,” ujar Vernando.
Ia menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum, khususnya yang melayani trayek penumpang. Tujuannya adalah untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Sitaro aman dan laik jalan, serta nyaman bagi penumpang.
Selain pemeriksaan administrasi, Dishub Sitaro juga melakukan pemeriksaan teknis untuk menilai kelaikan jalan kendaraan bermotor. Hal ini penting tidak hanya untuk keselamatan penumpang, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Dishub Sitaro menyadari bahwa masih banyak kendaraan angkutan umum yang belum terperiksa dalam razia ini, sehingga kondisi dan kepatuhannya belum diketahui secara menyeluruh.
Berdasarkan data statistik Sitaro dalam angka tahun 2024, jumlah angkutan pedesaan dan perkotaan terus menurun setiap tahunnya. Pada tahun 2021, terdapat 227 kendaraan angkutan pedesaan, namun jumlah ini berkurang menjadi 117 kendaraan pada tahun 2023.
Sementara itu, angkutan perkotaan juga mengalami penurunan dari 104 kendaraan pada tahun 2021 menjadi hanya 65 kendaraan pada tahun 2023.
Dengan kondisi jalan rusak berat sepanjang 33,19 kilometer di wilayah Sitaro, angkutan penumpang diharapkan memenuhi standar kelaikan untuk menjamin keselamatan penumpangnya.
Dishub Sitaro terus mengimbau para pemilik kendaraan untuk memperhatikan kelengkapan administrasi dan kelaikan jalan kendaraan mereka.